Teknologi.id – Mendapatkan pinjaman dalam waktu singkat merupakan sebuah hal yang menggiurkan. Khususnya bagi orang-orang yang memiliki kebutuhan mendesak dan tidak memiliki cukup uang untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Sayangnya, keadaan tersebut malah dimanfaatkan oleh pinjaman
online (pinjol) ilegal untuk mendapatkan nasabah. Pinjol ilegal ini biasanya
menawarkan berbagai macam manfaat seperti dana cair 5 menit, tanpa BI Checking,
dan persyaratan yang mudah. Masyarakat perlu berhati-hati dengan pinjol illegal seperti ini.
Meski menggiurkan, pinjol jenis ini diluar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK).
Berikut aplikasi pinjol ilegal yang harus diwaspadai:
Aku Rupiah
Aplikasi Aku Rupiah menawarkan dana cepat cair dengan tenor
yang panjang. Namun, aplikasi ini ilegal karena tidak terdaftar di OJK.
Artinya, aplikasi ini beroperasi tanpa adanya regulasi yang jelas sehingga
apabila terjadi masalah, Anda sulit mencari perlindungan hukum.
CashCashNow
Meminjam uang di CashCashNow tidak aman. Terdapat ulasan dari peminjam di aplikasi ini bahwa mereka mengaku diancam sebelum tenggat waktu pembayaran dan banyak terjadi kebocoran data pada aplikasi ini. Sebelumnya, OJK telah menutup dan memblokir aplikasi ini.
Baca Juga: Ratusan Pinjol Ilegal Diblokir OJK Periode Februari-Maret 2024, Simak Rinciannya
Ada Dana
Ada Dana menawarkan pinjaman dengan limit Rp 5 juta tanpa perlu
BI Checking dan dengan proses pencairan dana yang mudah. Akan tetapi, Ada Dana merupakan
pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK dan menetapkan suku bunga pertahun
yang tinggi hingga 200%.
Abadi Dana
Platform Abadi Dana menawarkan pinjaman dengan bunga yang rendah
dengan limit yang besar. Namun, Abadi Dana tidak terdaftar di OJK dan tidak
memiliki izin beroperasi. Tidak ada transparasi mengenai platform Abadi Dana
baik dari alamat perusahaan maupun email resmi. Abadi Dana telah diblokir oleh
Kominfo.
Kredit Q
Kredit Q menawarkan limit pinjaman yang rendah yaitu Rp 1 juta hingga Rp 4 juta saja. Penetapaan limit yang rendah justru disukai masyarakat karena dinilai tidak memberatkan. Sebaliknya, Kredit Q malah menetapkan suku bunga yang tinggi per tahunnya hinga 120%. Peminjam di Kredit Q memiliki resiko terlilit hutang karena bunga akan lebih besar dari jumlah uang yang dipinjam.
Baca Juga: Daftar Kerja Malah Ditagih Pinjol, Intip Cara Cek KTP Agar Tidak Disalahgunakan
Tunai Kita
Tunai Kita menjadi aplikasi pinjol yang menawarkan pinjaman
5 menit cair. Namun, Tunai Kita diduga menyalahi aturan pinjaman online.
Aplikasi ini sudah diblokir oleh OJK.
KTA Mudah
KTA Mudah menawarkan limit pinjaman dari Rp 200 ribu hingga Rp 5 milliar. Namun, KTA Mudah sendiri tidak terdaftar di OJK. Email yang digunakan oleh KTA Mudah juga merupakan akun pribadi sehingga tidak terjamin kepercayaannya.
Baca juga: Daftar Kerja Malah Ditagih Pinjol, Intip Cara Cek KTP Agar Tidak Disalahgunakan
Pinjol di atas merupakan contoh aplikasi pinjol ilegal yang
patut diwaspadai. Pada Juni lalu, OJK menetapkan 672 daftar pinjol ilegal. Maka
dari itu, jika Anda hendak melakukan pinjaman online sebaiknya pastikan dulu
aplikasi yang dipilih legal dan terdaftar di OJK. Selain itu, kenali ciri-ciri
pinjol legal:
Terdaftar OJK
Aplikasi pinjol legal pasti terdaftar di OJK. Anda dapat mengecek
daftar pinjol resmi di laman OJK.
Penawaran Pinjaman
Pinjol legal tidak menawarkan jasanya di saluran komunikasi
pribadi baik lewat SMS, WhatsApp, dsb.
Pemeriksaan Riwayat Kredit
Pinjaman legal akan memeriksa riwayat kredit peminjam dulu. Hal ini berfungsi sebagai proses seleksi pemberian pinjaman.
Suku Bunga Jelas
Pinjol legal akan menetapkan suku bunga yang jelas sesuai
dengan peraturan yaitu maksimal sebanyak 0,8% per hari. Selain itu, pinjol juga
memiliki biaya administrasi dan penetapan denda yang jelas apabila peminjam
terlambat melakukan pembayaran.
Sanksi Gagal Bayar
Pinjol legal akan menetapkan sanksi gagal bayar kepada peminjam
yaitu selambat-lambatnya 90 hari. Jika lebih, maka peminjam akan masuk dalam daftar
hitam Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat mengajukan pinjaman di
platform lain.
Perlindungan Konsumen
Pinjol legal memiliki layanan aduan konsumen (costumer service).
Baca Juga: OJK Godok Aturan Baru Pinjol, Masyarakat Bisa Pinjam Hingga Rp 10 M
Identitas Pinjol
Pinjol legal mempunyai alamat kantor dan email bisnis yang
jelas.
Penagihan Sesuai Standar OJK
Petugas penagih utang harus memiliki sertifikasi penagih yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Baca Berita dan Artikel lain di Google News.
(sap)
Tinggalkan Komentar