Bonus Hari Raya untuk Mitra Grab Cair! Cek Nominalnya di Sini!

Anita Anggi Anggraeni . March 25, 2025
Bonus Hari Raya Grab
Foto: Grab Indonesia


Teknologi.id - Grab telah mencairkan Bonus Hari Raya (BHR) untuk mitra pengemudinya di Indonesia.

Pembagian 'THR Ojol' ini berlangsung sejak 23 Maret dan selesai pada 24 Maret 2025 pukul 10.00 WIB. Besaran bonusnya pun bervariasi berdasarkan pencapaian mitra selama setahun terakhir serta jenis kendaraan yang digunakan.

Mitra roda empat menerima bonus antara Rp 50.000 hingga Rp 1.600.000, sementara mitra roda dua mendapat Rp 50.000 hingga Rp 850.000.

Baca juga: IHSG Anjlok, Investor Pergi: Ada Faktor Ekonomi dan Politik di Baliknya?

Apresiasi untuk mitra pengemudi yang berkinerja baik

Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menegaskan bahwa BHR diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada mitra pengemudi yang aktif dan berkinerja baik.

"Kami ingin memastikan bahwa kontribusi mereka tetap mendapatkan penghargaan, terutama dalam momen spesial seperti Idul Fitri. Ini adalah itikad baik kami sebagai bentuk apresiasi kepada Mitra yang telah bekerja keras setiap hari," ujar Neneng dalam keterangan resminya.

Bonus ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang langsung masuk ke saldo OVO Cash atau Dompet Tunai di akun GrabDriver.

Namun, hanya mitra yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak mendapatkannya, salah satunya adalah kepatuhan terhadap kode etik Grab.

Grab menegaskan bahwa kriteria ini telah ditetapkan dengan pertimbangan matang untuk menjamin keadilan dan transparansi bagi seluruh mitra pengemudi.

Baca juga: Ketentuan THR Lebaran 2025 untuk Pengemudi Ojol dan Kurir Online

BHR ojol diatur dalam SE Menaker

Presiden Prabowo mengimbau pemberian THR bagi pengemudi ojek online dalam pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 10 Maret 2025.

Imbauan ini kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi.

SE Menaker menetapkan lima aturan utama terkait BHR ojol, antara lain:

  1. BHR diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
  2. BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
  3. Bagi pengemudi dan kurir yang produktif dan kinerja baik, BHR diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
  4. Bagi mereka yang tidak masuk kategori tersebut, BHR diberikan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
  5. Pemberian BHR tidak menghapus dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(AAA)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar