Siap-Siap Mahal! Tarif Ojol Bakal Disesuaikan Ikuti Kenaikan BBM & UMR

Wildan Nur Alif Kurniawan . December 12, 2025

Foto: Universitas Gadjah Mada

Teknologi.id – Kabar penting bagi jutaan pengguna setia layanan transportasi daring (online) di Indonesia. Era tarif lama ojek online (ojol) yang telah berlaku selama setengah dekade terakhir tampaknya akan segera berakhir. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi memberikan sinyal kuat bahwa penyesuaian tarif ojol kini bukan lagi sekadar wacana, melainkan sebuah urgensi yang sedang dalam tahap pematangan regulasi.

Langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika ekonomi yang terjadi selama beberapa tahun terakhir, di mana biaya hidup dan operasional terus merangkak naik, sementara pendapatan dasar mitra pengemudi relatif stagnan. Pemerintah menyadari bahwa membiarkan tarif tidak berubah lebih lama lagi berpotensi memicu gejolak sosial di kalangan pengemudi yang merupakan tulang punggung ekonomi gig di Indonesia.

Akhir Penantian 5 Tahun: Mengapa Harus Naik Sekarang?

Dalam sebuah diskusi bertajuk "Sinergi Ekosistem Transportasi Digital" yang digelar di Jakarta Selatan, Utomo Harmawan, Kasubdit Angkutan Tidak dalam Trayek Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, mengungkapkan fakta yang menjadi dasar keputusan ini. Ia menyoroti bahwa sudah sekitar 4 hingga 5 tahun tidak ada revisi tarif ojol yang signifikan.

"Pasti tarif akan kita sesuaikan, karena memang sejak ditetapkan yang 4-5 tahun yang lalu belum ada perubahan," tegas Utomo.

Selama periode stagnasi tersebut, Indonesia telah melewati berbagai gelombang ekonomi, mulai dari pemulihan pasca-pandemi, inflasi, hingga fluktuasi harga energi. Ketidakseimbangan antara pendapatan pengemudi dengan biaya operasional harian inilah yang selama ini memicu berbagai aksi demonstrasi dan keresahan di kalangan asosiasi pengemudi ojol. Kemenhub menilai, revisi tarif adalah langkah korektif yang tidak bisa ditunda lagi untuk menjaga keberlangsungan ekosistem ini.

Baca juga: Tarif Ojol Naik, Gojek Buka Suara: Komitmen Ikuti Regulasi dan Jaga Ekosistem

Rumus Baru: UMR + BBM = Tarif Baru

Lantas, berapa besar kenaikannya dan apa landasannya? Kemenhub membocorkan bahwa skema tarif baru ini tidak diputuskan secara sembarangan. Pemerintah sedang menyusun formula yang mempertimbangkan dua variabel makro ekonomi utama:

  1. Kenaikan Upah Minimum Regional (UMR): Kenaikan upah buruh dan pekerja formal setiap tahunnya menjadi tolok ukur daya beli dan standar hidup layak. Tarif ojol harus disesuaikan agar pendapatan bersih pengemudi tetap relevan dengan standar hidup di masing-masing daerah operasional.
  2. Harga Bahan Bakar Minyak (BBM): Sebagai komponen biaya operasional terbesar bagi pengemudi, fluktuasi harga BBM memiliki dampak langsung terhadap pendapatan bersih ("uang dapur") yang dibawa pulang.

"Kami sepakat dan di regulasi kami ini kita sudah menyusun penyusunan tarif berdasarkan kenaikan harga UMR dan kenaikan harga BBM," jelas Utomo. Dengan memasukkan kedua komponen ini, diharapkan tarif baru nanti akan lebih fair atau adil bagi mitra pengemudi tanpa memberatkan konsumen secara berlebihan.

Foto: Kontan

PR untuk Aplikator: Algoritma "Anti-Macet"

Selain urusan dompet, Kemenhub juga menyoroti aspek teknis operasional yang selama ini dikeluhkan masyarakat umum: kemacetan di titik penjemputan. Fenomena "lautan jaket hijau/kuning" di stasiun KRL atau pusat perbelanjaan sering kali menjadi biang kerok kemacetan lalu lintas.

Kemenhub secara spesifik "menentil" peran aplikator (seperti Gojek, Grab, Maxim, dll) yang disebut sebagai "Mak Comblang"—pihak yang mempertemukan pengemudi dan penumpang. Pemerintah meminta aplikator untuk tidak hanya fokus pada transaksi, tetapi juga bertanggung jawab atas ketertiban umum melalui teknologi.

Utomo menantang para perusahaan teknologi ini untuk memodifikasi algoritma mereka. Tujuannya adalah memecah konsentrasi massa di satu titik.

"Apakah algoritmanya tidak bisa mengarahkan penumpang berjalan 20-30 meter ke titik yang lebih longgar?" tanyanya. Ide ini sederhana namun berdampak besar: aplikasi bisa menyarankan titik jemput yang sedikit bergeser dari kerumunan utama, sehingga arus lalu lintas tetap lancar dan keselamatan penumpang maupun pengemudi lebih terjamin. Ini menuntut perubahan perilaku penumpang untuk mau berjalan sedikit demi kenyamanan bersama.

Baca juga: Maxim Aplikasi Transportasi Online Terpercaya Indonesia

Perlindungan Sosial: JKK dan JKM

Di sisi lain, payung hukum untuk kesejahteraan pengemudi juga sedang diperkuat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya telah membocorkan bahwa aturan baru ojol nantinya tidak hanya bicara soal tarif, tetapi juga perlindungan sosial.

Pemerintah sedang merumuskan regulasi yang mewajibkan adanya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ini adalah langkah maju untuk memanusiakan profesi ojol yang memiliki risiko kecelakaan tinggi di jalan raya. Dengan adanya jaminan ini, diharapkan mitra pengemudi memiliki jaring pengaman sosial yang lebih kuat, setara dengan pekerja formal lainnya.

Kesimpulannya, tahun 2026 kemungkinan besar akan menjadi tahun perubahan besar bagi industri ojek online di Indonesia. Konsumen harus bersiap dengan penyesuaian harga, sementara pengemudi bisa sedikit bernapas lega dengan potensi pendapatan dan perlindungan yang lebih baik. Pemerintah kini memegang peran kunci sebagai wasit untuk memastikan keseimbangan baru ini tidak merugikan salah satu pihak.

Baca berita dan artikel lainnya di Google News 

(WN/ZA)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar