Foto: BPJS
Teknologi.id – Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program jaminan sosial di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dikelola Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
JHT berupa manfaat dalam bentuk sejumlah uang yang diberikan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mempersiapkan masa pensiun.
Saldo JHT dapat dicairkan apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan telah pensiun. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak lagi bekerja karena telah berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap, bisa langsung mencairkan saldo JHT tersebut dengan jumlah yang sudah ditentukan.
Sebelum melakukan pencairan, peserta juga dapat memeriksa atau cek saldo JHT terlebih dahulu. Cara cek saldo JHT bisa dilakukan lewat berbagai platform, seperti situs web BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), serta lewat SMS. Berikut tiga cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek saldo JHT lewat aplikasi JMO
- Unduh dan instal aplikasi JMO lewat toko aplikasi Google Play Store (untuk ponsel Android) atau AppStore (untuk ponsel iOS).
- Setelah terinstal, buka aplikasi tersebut dan login menggunakan akun anda
- Jika belum memiliki akun, klik opsi “Buat Akun” Masukkan status diri anda, seperti kewarganegaraan, jenis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia)
- Selanjutnya, masukkan data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-mail aktif serta password-nya, dan sebagainya
- Apabila anda sudah punya akun, silahkan login menggunaka e-mail dan password yang telah didaftarkan Setelah berhasil login, klik menu “Jaminan Hari Tua” di halaman awal aplikasi Lalu, klik opsi “Cek Saldo”, aplikasi bakal menampilkan saldo JHT milik anda.
Baca juga: Netizen Buat Petisi Terkait JHT BPJSTK, ini Alasannya
Cara cek saldo JHT lewat situs web
- Buka situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ ini, lalu login menggunakan akun anda
- Apabila belum punya akun, klik opsi "Buat Akun Baru" Masukkan status diri anda, seperti kewarganegaraan, jenis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia)
- Lalu, masukkan data diri anda, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-mail aktif serta password-nya, dan sebagainya
- Jika sudah memiliki akun, masukan alamat e-mail aktif serta password-nya yang telah didaftarkan pada halaman login di situs tersebut
- Setelah berhasil login, pilih menu "Layanan", kemudian klik opsi "Cek Saldo JHT" Lalu, saldo JHT anda bakal ditampilkan pada layar
Cara cek saldo JHT lewat SMS
- Lakukan registrasi akun dulu dengan mengirim SMS ke nomor 2757 Ketik pesan dengan format "Daftar (spasi) SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada)", lalu kirim ke nomor 2757
- Setelah menerima pesan bahwa akun terdaftar, anda dapat mengirim pesan lagi dengan format "SALDO (spasi) Nomor peserta", lalu kirim ke nomor 2757.
- Terakhir, anda akan menerima SMS yang menginformasikan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan ini membuat anda tak perlu harus ke kantor cabang BPJS terdekat. Peserta bisa cek saldo JHT hanya lewat layar ponsel.
Saldo JHT itu berasal dari iuran yang dibayar tiap bulan. Iuran JHT sendiri bersumber dari potongan upah peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar 5,7 persen.
Upah yang dimaksud untuk iuran JHT itu adalah upah pokok dan tunjangan tetap, yang didapatkan pekerja setiap bulannya.
Komposisi iuran JHT tersebut dibayarkan 2 persen dari pekerja penerima upah dan 3,7 persen dari pemberi kerja. Iuran ini wajib tersebut dibayar tepat waktu oleh perusahaan tempat bekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
(MIM)
Tinggalkan Komentar