Foto: Finansialku
Teknologi.id – Berbagai media
sosial belakangan ini diramaikan netizen
yang kompak menolak Peraturan
Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair saat peserta
berusia 56 tahun.
Dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2
Tahun 2022 disebutkan bahwa dana JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai
usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Kemudian, pada Pasal 3 dikatakan,
"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima
puluh enam) tahun".
Lebih dari 179 ribu masyarakat di Indonesia, kompak menandatangani petisi, terkait penolakan pembayaran
Jaminan Hari Tua (JHT) BPJSTK yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
Diketahui bahwa, surat permohonan
online untuk pemerintah tersebut, dibuat oleh Suhari Ete. Di mana ditujukan kepada empat pihak, di antaranya Ida
Fauziyah, Kemenaker, Menteri Ketenagakerjaan dan Joko Widodo, Presiden Republik
Indonesia.
Baca juga: Imbas Kebocoran Data Pengguna, BPJS akan Digugat ke PTUN
Penolakan ini juga disampaikan
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI, Saiq Iqbal menyatakan pihaknya menolak jika dana JHT
dipinjam pemerintah untuk pembangunan proyek-proyek mercusuar.
Kalangan buruh berencana
menggelar aksi pada Rabu (16/2) agar Permenaker Nomor 2/2022 dicabut. Buruh
bakal menggeruduk Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS.
Peserta memang dapat mencairkan
dana JHT sebelum berusia 56 tahun apabila mengalami cacat total tetap atau
meninggal dunia.
Selain alasan tersebut, peserta
BPJSTK tetap harus mencairkan dana setelah berusia pensiun.
(fpk)
Tinggalkan Komentar