Resmi 2026! Pekerja Bisa Ambil 30% Saldo JHT Untuk Cicil Rumah, Cek Syaratnya

Wildan Nur Alif Kurniawan . January 13, 2026


Foto: BPJS Ketenagakerjaan

Teknologi.id – Memiliki rumah pribadi kini bukan lagi sekadar impian yang harus menunggu masa pensiun tiba. Berdasarkan regulasi terbaru di tahun 2026, Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) semakin mempertegas kemudahan bagi para pekerja aktif untuk memanfaatkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai instrumen pembiayaan perumahan. Sebagaimana dilaporkan oleh CNBC Indonesia, peserta tidak perlu menunggu usia 56 tahun atau mengalami PHK untuk bisa menyentuh saldo JHT mereka. Saldo tersebut dapat dicairkan sebagian, khusus untuk membantu pembayaran uang muka maupun cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2025 yang memperbarui aturan sebelumnya (PP No. 46 Tahun 2015). Dalam aturan ini, JHT diposisikan bukan hanya sebagai tabungan masa tua, tetapi juga sebagai penyokong kesejahteraan pekerja selama masa produktif, khususnya dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar berupa tempat tinggal.

Memahami Mekanisme Klaim Sebagian: Mengapa 30%?

Penting bagi peserta untuk memahami bahwa pencairan JHT bagi pekerja aktif bersifat terbatas. BPJS Ketenagakerjaan menetapkan dua skema klaim sebagian: 10% untuk persiapan masa pensiun dan 30% khusus untuk kebutuhan perumahan. Angka 30% ini dirancang agar saldo JHT utama tetap terjaga untuk masa tua, namun memberikan daya beli yang signifikan bagi peserta untuk menutupi biaya awal kepemilikan rumah yang seringkali menjadi hambatan terbesar.

Pencairan 30% ini dapat digunakan baik untuk pembelian rumah secara tunai maupun sebagai pendukung dalam sistem kredit (KPR). Dengan besaran ini, seorang pekerja dengan akumulasi saldo yang cukup besar dapat sangat terbantu dalam meringankan beban uang muka (down payment) atau bahkan melakukan pelunasan sebagian utang KPR agar cicilan bulanan menjadi lebih ringan.

Syarat Utama: Kepesertaan Minimal 10 Tahun

Tidak semua peserta bisa langsung mengajukan klaim ini. Syarat mutlak yang ditetapkan dalam Pasal 22 PP 46/2025 adalah peserta harus memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun. Masa sepuluh tahun ini dihitung secara akumulatif sejak pertama kali peserta terdaftar dalam program JHT, meskipun mereka pernah berpindah-pindah perusahaan.

Kepesertaan selama satu dekade dianggap sebagai bukti loyalitas dan kemapanan finansial dasar seorang pekerja sebelum mereka diizinkan menggunakan dana proteksi hari tua mereka untuk aset jangka panjang seperti properti. Selain itu, status kepesertaan harus dipastikan masih aktif dan iuran dibayarkan secara rutin tanpa tunggakan oleh pemberi kerja.

Baca juga: Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign? Begini Syarat dan Panduannya

Prosedur Dokumen untuk Kredit Rumah

Bagi Anda yang berencana menggunakan saldo JHT untuk mendukung kredit rumah (KPR), persiapan dokumen harus dilakukan dengan teliti. Berikut adalah berkas utama yang wajib disiapkan:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (Fisik atau digital dari JMO).

  2. E-KTP asli sebagai identitas utama.

  3. NPWP (Sangat wajib jika saldo yang diklaim di atas Rp 50 juta untuk menghindari pemotongan pajak yang lebih besar).

  4. Dokumen Perbankan: Ini adalah syarat khusus untuk klaim perumahan. Peserta harus melampirkan bukti transaksi KPR, surat keterangan persetujuan kredit dari bank, atau rincian cicilan.

  5. Surat Pernyataan: Jika rumah yang dikreditkan atas nama pasangan (suami/istri), peserta wajib menyertakan Kartu Keluarga dan surat pernyataan sah untuk membuktikan hubungan kekerabatan tersebut.

Kemudahan Digital: Lewat Lapakasik dan Aplikasi JMO

Di tahun 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah mendigitalisasi hampir seluruh proses klaim untuk meminimalisir antrean fisik di kantor cabang. Peserta memiliki dua opsi utama untuk melakukan pencairan secara daring:

  • Portal Lapakasik (Layanan Tanpa Kontak Fisik): Melalui situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, peserta cukup mengisi data diri, mengunggah dokumen pendukung dalam format digital (maksimal 6MB), dan mengikuti sesi wawancara via video call dengan petugas verifikasi. Metode ini sangat disarankan bagi mereka yang memiliki kendala teknis pada aplikasi seluler.

  • Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): Ini adalah cara tercepat. Melalui fitur "Klaim JHT" di aplikasi JMO, peserta dapat memantau saldo, mengunggah foto selfie untuk verifikasi biometrik, dan mengirim pengajuan hanya dalam beberapa ketukan. Jika data sudah terverifikasi secara otomatis oleh sistem, dana JHT 30% tersebut dapat cair ke rekening bank dalam waktu 1 hingga 3 hari kerja.

Strategi Finansial: Manfaatkan JHT dengan Bijak


Foto: PropNex Indonesia

Meskipun peluang untuk mencairkan 30% saldo JHT terlihat sangat menggiurkan, para ahli keuangan menyarankan agar peserta tetap berhati-hati. Dana JHT pada dasarnya adalah jaring pengaman terakhir di masa tua. Mengambil 30% saat ini berarti mengurangi potensi pengembangan investasi dari saldo tersebut di masa depan (karena dana JHT dikelola oleh BPJS dengan bagi hasil yang kompetitif).

Oleh karena itu, gunakanlah dana ini hanya jika Anda benar-benar membutuhkannya untuk aset produktif seperti rumah, yang nilainya juga cenderung naik seiring waktu. Dengan memanfaatkan saldo JHT 30%, Anda sebenarnya sedang memindahkan bentuk kekayaan dari "dana tunai di hari tua" menjadi "aset properti yang bisa ditempati hari ini".

Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Web, App, & SMS

Mewujudkan Rumah Impian Lebih Cepat

Kemudahan klaim JHT 30% untuk perumahan yang ditawarkan di awal 2026 ini membuktikan bahwa jaminan sosial di Indonesia terus bertransformasi menjadi lebih fleksibel dan berorientasi pada kebutuhan mendesak peserta. Tanpa perlu resign atau menunggu usia senja, setiap pekerja kini memiliki modal tambahan untuk membangun masa depan di rumah sendiri. Segera cek saldo Anda di aplikasi JMO dan pastikan masa kepesertaan Anda sudah memenuhi syarat untuk mulai merencanakan hunian idaman.

Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News.

(WN/ZA)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar