Teknologi.id - Setelah sebelumnya sempat mendapat protes keras dari berbagai lapisan pekerja, pemerintah resmi mencabut beleid yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja, yang sebelumnya baru diperbolehkan cair saat mencapai usia 56 tahun.
Aturan baru tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 4/2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua berlaku 26 April 2022, yang merupakan revisi Permenaker 2/2022.
Dinyatakan pada pasal 21 B "Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143), ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku"
Meski aturan usia 56 tahun sudah dicabut, namun dalam aturan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Selasa (28/4/2022) lalu, pemerintah masih mengatur bahwa JHT hanya boleh dibayarkan kepada pekerja jika mereka mencapai usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.
Usia pensiun yang dimaksud ditentukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, dan mencapai usia 56 tahun.
Adapun para pekerja yang dimaksud mencapai usia pensiun juga termasuk mereka yang berhenti bekerja karena alasan mengundurkan diri, terkena PHK, dan meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
Sementara bagi pekerja yang mengundurkan diri, mereka dapat meminta pencairan JHT secara tunai setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.
Baca juga: Wilayah Ini Tak Lagi Bisa Nonton Siaran TV Analog per 30 April
Pemerintah pun telah mengatur sejumlah persyaratan bagi para pekerja yang ingin mencairkan JHT. Apa saja syaratnya?- kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan,
- kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya,
- keterangan pengunduran diri atau PHK dari pemberi kerja tempat bekerja.
Baca juga: Ciri-ciri ATM yang Dipasangi Alat Skimming, Pemudik Wajib Tahu!
Kebijakan baru tersebut tentunya membuat lega banyak pihak, pasalnya dalam aturan sebelumnya, pemerintah mencantumkan bahwa syarat pencairan JHT hanya bisa dilakukan jika telah berusia 56 tahun.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, yang sempat diundangkan pada 4 Februari 2022 lalu, menyebutkan:
"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Pasal 3 beleid itu.
Aturan tersebut sempat mendapat reaksi keras dari para pekerja di Tanah Air, hingga akhirnya Kementerian Ketenagakerjaan pun mengeluarkan kebijakan baru untuk merevisi kebijakan yang sempat diterbitkan tersebut.
(dwk)
Tinggalkan Komentar