Status PBI BPJS Nonaktif? Cek Keaktifan Pakai NIK KTP Lewat HP Terbaru 2026

Wildan Nur Alif Kurniawan . February 13, 2026


Foto: Shutterstock

Teknologi.id – Jaminan kesehatan merupakan kebutuhan fundamental bagi setiap warga negara. Pemerintah Indonesia, melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terus berupaya memastikan cakupan semesta (Universal Health Coverage) bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok masyarakat kurang mampu melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Namun, dinamika data kependudukan sering kali memicu kebingungan di kalangan peserta. Tidak sedikit warga yang mendapati kepesertaan PBI JK mereka tiba-tiba non-aktif saat hendak berobat di fasilitas kesehatan. Hal ini biasanya terjadi akibat proses pemadanan data berkala (data cleansing) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial bersama BPJS Kesehatan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Oleh karena itu, melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri dan berkala menjadi sangat krusial di tahun 2026 ini. Kini, prosedur tersebut telah disederhanakan secara signifikan. Peserta tidak perlu lagi antre di kantor cabang; cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, status kepesertaan dapat diketahui dalam hitungan detik melalui kanal digital resmi.

Baca juga: Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign? Begini Syarat dan Panduannya

Memahami Dinamika Kepesertaan PBI JK


Foto: NET

Sebelum masuk ke teknis pengecekan, penting untuk dipahami bahwa kepesertaan PBI JK bersifat dinamis. Data peserta mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Jika status ekonomi seorang peserta dianggap telah meningkat atau tidak lagi memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu sesuai regulasi terbaru, maka kepesertaannya dapat dinonaktifkan dan digantikan oleh warga lain yang lebih membutuhkan. Inilah mengapa pengecekan rutin disarankan, agar warga dapat segera mengurus re-aktivasi atau beralih ke segmen Mandiri jika statusnya berubah, sebelum kondisi darurat medis terjadi.

Baca juga: BPJS Kesehatan Terapkan Face Recognition Sebagai Pengganti Sidik Jari Peserta

Metode 1: Layanan Peserta Lewat WhatsApp (CHIKA)

Metode paling populer dan mudah diakses oleh masyarakat luas adalah melalui layanan Chat Assistant JKN atau yang akrab disebut CHIKA. Layanan ini berbasis kecerdasan buatan yang beroperasi 24 jam melalui aplikasi WhatsApp.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Simpan nomor resmi layanan CHIKA BPJS Kesehatan: 0811-8750-400 di kontak ponsel Anda.

  2. Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan sapaan apa saja (misalnya: "Halo" atau "Menu") ke nomor tersebut.

  3. Sistem otomatis akan membalas dengan daftar menu layanan. Pilih atau ketik angka yang sesuai dengan opsi "Cek Status Peserta".

  4. Selanjutnya, sistem akan meminta Anda memasukkan nomor identitas. Ketikkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) 16 digit sesuai KTP atau KK Anda.

  5. Masukkan tanggal lahir dengan format yang diminta (biasanya TAHUN-BULAN-TANGGAL atau sebaliknya sesuai instruksi bot).

  6. Dalam sekejap, CHIKA akan menampilkan informasi status kepesertaan Anda, apakah "AKTIF" atau "NON-AKTIF", beserta jenis kepesertaan (PBI JK atau Non-PBI).

Metode 2: Aplikasi Super 'Mobile JKN'

Bagi pengguna ponsel pintar (smartphone), aplikasi Mobile JKN adalah solusi terlengkap. Tidak hanya untuk cek status, aplikasi ini juga memungkinkan peserta mengambil antrean online di fasilitas kesehatan hingga mengubah data dokter keluarga.

Prosedur pengecekan melalui aplikasi:

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau Apple App Store.

  2. Lakukan login. Jika belum pernah, Anda perlu mendaftar akun terlebih dahulu menggunakan NIK dan nomor ponsel aktif.

  3. Setelah berhasil masuk ke beranda utama, cari menu atau ikon yang bertuliskan "Info Peserta".

  4. Layar akan menampilkan kartu digital JKN-KIS Anda. Di sana tertera jelas nama, nomor kartu, faskes terdaftar, dan status keaktifan peserta. Jika kotak status berwarna hijau dan bertuliskan "AKTIF", maka Anda berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis sesuai ketentuan.

Metode 3: Care Center 165 (Telepon Suara)

Bagi masyarakat yang tidak terbiasa menggunakan aplikasi atau layanan pesan teks, BPJS Kesehatan menyediakan layanan pusat panggilan (Call Center) yang kini telah disederhanakan nomornya menjadi 165.

Layanan ini beroperasi 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Peserta cukup menekan nomor 165 dari telepon rumah atau ponsel (berlaku tarif lokal sesuai operator). Setelah terhubung, ikuti instruksi suara (IVR) untuk memilih menu pengecekan status kepesertaan, lalu masukkan NIK melalui tombol telepon saat diminta. Petugas atau sistem akan menginformasikan status terkini Anda secara lisan.

Langkah Mitigasi: Apa yang Harus Dilakukan Jika Non-Aktif?

Jika hasil pengecekan menunjukkan status "NON-AKTIF" padahal Anda merasa masih berhak menerima bantuan (PBI), jangan panik. Langkah yang harus ditempuh adalah melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Petugas Dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi ulang data Anda dalam sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation). Jika memenuhi syarat, Dinsos akan mengusulkan kembali nama Anda ke Kementerian Sosial untuk dimasukkan ke dalam SK penetapan penerima PBI JK periode berikutnya. Namun, jika Anda dinilai mampu, disarankan untuk segera mendaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri agar perlindungan kesehatan tidak terputus.

Kemudahan teknologi telah memangkas birokrasi pengecekan status jaminan sosial. Dengan hanya bermodal NIK KTP, masyarakat kini memegang kendali penuh atas informasi hak kesehatan mereka. Partisipasi aktif warga untuk mengecek status secara berkala sangat diharapkan guna mendukung validitas data nasional dan memastikan jaring pengaman sosial ini bekerja efektif bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

Baca berita dan artikel lainnya di Google News


(WN/ZA)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar