BPJS Kesehatan Terapkan Face Recognition Sebagai Pengganti Sidik Jari Peserta

Zoyabelle Ratu Arbian . September 11, 2024

Face Recognition BPJSSumber : BPJS

Teknologi.id - BPJS Kesehatan berencana untuk mengganti fingerprint menjadi face recognition bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Sebelumnya pada saat pendaftaran kunjungan ketika berobat, para pengguna diharuskan untuk melakukan rekam sidik jari. Hal itu guna mempermudah peserta dalam proses pendaftaran pelayanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau rumah sakit.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengungkapkan bahwa perubahan tersebut benar adanya. Berdasarkan kutipan wawancara dari Kompas.com, inovasi digital dengan nama Face Recognition BPJS Kesehatan atau Frista telah resmi diluncurkan 8 Juli 2024 lalu.

Rizzky juga berkata bahwa perubahan tersebut wajib diimplementasikan secara bertahap pada layanan di seluruh Indonesia. Menurutnya, penggunaan teknologi tersebut sebetulnya untuk melengkapi implementasi sebelumnya.

Baca juga : Penghasilan Hingga 20 Juta & Terdaftar BPJS, Ini 7 Keuntungan Driver Lalamove!

Saat peluncurannya, Senin (8/9/2024), Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan, Frista merupakan sistem identifikasi dan otentikasi dengan fitur wajah penggunanya.

Dengan teknologi tersebut, memungkinkan penerapan single identity menggunakan KTP Elektronik sebagai alternatif Kartu JKN dalam verifikasi eligibilitas peserta. 

Hal itu dikarenakan teknologi face recognition dapat mengidentifikasi foto, video juga secara langsung dengan akurasi tinggi. Harapannya agar antrian untuk melakukan perawatan juga menjadi lebih cepat.

Ghufron juga menambahkan, “Hal ini merupakan langkah besar untuk mencegah penipuan dan pencurian identitas dan untuk memastikan bahwa hanya pemiliknya sendiri yang dapat mengakses layanan JKN”.

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Bagaimana Penggolongan Iuran?

Inovasi tersebut sesuai dengan Adendum Kelima Perjanjian Kerja Sama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan BPJS Kesehatan. Lalu, dengan perjanjian nomor 100.4.7.1/7412/DUKCAPIL dan 203/KTR/0423 dalam hal nilai kemiripan atas akses data kependudukan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan foto wajah.

Perubahan tersebut menjadi bentuk BPJS Kesehatan memberikan layanan dengan kemudahan yang tentunya lebih cepat, baik dan aman. Ghufron pun menekankan komitmen BPJS untuk terus berinovasi dan memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta JKN dan berharap agar dapat menjadi inspirasi untuk sektor lainnya .

Baca berita dan artikel lainnya di : Google News

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar