Komdigi Perintahkan Google Hapus 7 Aplikasi Matel Fasilitator Pencurian Data

Wildan Nur Alif Kurniawan . December 29, 2025


Foto: Ads Radio Fm

Teknologi.id Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi telah melayangkan permintaan kepada Google untuk segera menurunkan (take down) tujuh aplikasi yang diduga kuat memfasilitasi praktik pencurian data pribadi. Aplikasi-aplikasi tersebut dikenal luas di kalangan penagih utang lapangan atau "Mata Elang" (Matel), yang digunakan untuk melacak kendaraan nasabah lembaga pembiayaan (leasing) secara ilegal melalui data sensitif yang seharusnya terlindungi.

Langkah ini diambil menyusul keresahan masyarakat yang semakin meningkat terkait keamanan data pribadi di ruang digital. Melalui Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, pemerintah menegaskan bahwa keberadaan aplikasi tersebut tidak hanya melanggar privasi, tetapi juga berpotensi memicu tindakan kekerasan dan intimidasi di jalanan.

Kronologi Penindakan: Bermula dari Laporan Warga

Penindakan ini dipicu oleh viralnya informasi di media sosial, khususnya di platform X (dahulu Twitter). Salah satu akun, @theapologet, mengunggah temuan mengejutkan mengenai kemudahan akses data nasabah melalui aplikasi yang tersedia secara bebas di Google Play Store. Unggahan tersebut menunjukkan bagaimana data lengkap mulai dari alamat, nomor telepon, hingga nomor plat kendaraan nasabah yang menunggak cicilan dapat diakses hanya dengan beberapa klik.

Fenomena ini mengundang kecaman luas karena dianggap sebagai kebocoran data masif yang dimanfaatkan oleh oknum untuk keuntungan sepihak. Komdigi merespons cepat laporan tersebut dengan melakukan verifikasi teknis sebelum akhirnya menghubungi pihak Google selaku penyedia platform distribusi aplikasi. 

Baca juga: Cloudflare dan Komdigi Gelar Audiensi, Ini Hasilnya untuk PSE Lingkup Privat

Daftar Aplikasi yang Menjadi Target

Berdasarkan hasil analisis dan pantauan di lapangan, Komdigi mengidentifikasi beberapa aplikasi yang memiliki trafik tinggi dan terbukti memuat data nasabah tanpa izin. Beberapa nama aplikasi yang secara spesifik masuk dalam radar penindakan antara lain:

  • DataMatel - Fokus pada data kendaraan roda dua (R2) secara lengkap.
  • BM - Data Matel R4 - Fokus pada database kendaraan roda empat.
  • Gomatel - Layanan pelacakan kendaraan yang telat bayar.
  • Super Matel - Aplikasi khusus untuk kendaraan R4 dengan fitur pencarian cepat.

Alexander Sabar menjelaskan bahwa saat ini proses delisting atau penghapusan terhadap tujuh aplikasi utama sedang berjalan. Namun, pemerintah juga terus memantau aplikasi sejenis lainnya yang mungkin muncul dengan nama berbeda namun memiliki fungsi serupa.


Foto: Kompas.com

Dasar Hukum dan Prosedur Pelanggaran

Penghapusan aplikasi ini tidak dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan memiliki landasan hukum yang kuat dalam regulasi digital Indonesia. Komdigi menggunakan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagai dasar utama.

Dalam regulasi tersebut, setiap PSE wajib memastikan bahwa sistem mereka tidak digunakan untuk kegiatan ilegal atau penyalahgunaan data pribadi. Jika sebuah platform atau aplikasi terbukti melanggar, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses. Proses penindakan melibatkan tahapan pemeriksaan mendalam, analisis bukti digital, serta rekomendasi resmi dari instansi terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Penangkapan Oknum dan Dalang di Balik Aplikasi

Tindakan pemerintah tidak berhenti pada tingkat administratif saja. Di lapangan, aparat kepolisian telah melakukan tindakan represif terhadap operasional aplikasi ini. Satreskrim Polres Gresik dilaporkan telah menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam operasional aplikasi "Gomatel-Data R4 Telat Bayar".

Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda, termasuk di Manyar, Gresik, dan Tuban. Salah satu yang diamankan adalah seorang pria berinisial K, yang diduga kuat sebagai ahli IT yang merancang dan mengelola pangkalan data (database) ilegal tersebut. Keberadaan tenaga ahli di balik aplikasi ini menunjukkan bahwa praktik "Mata Elang digital" ini dikelola secara profesional dan terorganisir, bukan sekadar hobi atau kebetulan.

Bahaya "Mata Elang" Digital bagi Masyarakat

Keberadaan aplikasi Matel di Play Store sangat berbahaya karena menciptakan ekosistem yang mendukung tindakan premanisme. Dengan memegang data alamat dan rincian kendaraan, oknum penagih utang dapat melakukan penghadangan di jalanan atau mendatangi rumah nasabah dengan cara yang intimidatif.

Selain itu, sumber data yang digunakan oleh aplikasi ini masih menjadi tanda tanya besar. Ada dugaan kuat terjadi kebocoran data dari internal lembaga pembiayaan atau penjualan data ilegal di pasar gelap (dark web). Jika data ini jatuh ke tangan yang salah, dampaknya tidak hanya terbatas pada penagihan utang, tetapi juga potensi perampokan atau pemerasan. 

Baca juga: Komdigi Ancam Blokir Cloudflare di Indonesia, Ini Penyebabnya

Komitmen Perlindungan Ruang Digital Indonesia

Alexander menekankan bahwa Komdigi akan terus memperkuat koordinasi dengan platform digital global seperti Google dan Meta. Tantangannya adalah kecepatan munculnya aplikasi baru. Begitu satu aplikasi dihapus, seringkali muncul aplikasi serupa dengan nama yang sedikit dimodifikasi.

Oleh karena itu, Komdigi mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan melalui kanal pengaduan resmi jika menemukan aplikasi yang mencurigakan atau menyalahgunakan data pribadi. Pemerintah juga meminta pihak perbankan dan leasing untuk memperketat keamanan siber mereka agar data nasabah tidak mudah bocor dan dimanfaatkan oleh pihak luar.

Harapan Masa Depan

Langkah berani Komdigi dalam meminta Google menghapus 7 aplikasi Matel ini adalah sinyal positif bahwa pemerintah mulai serius menangani isu privasi data hingga ke akar rumput. Di masa depan, diharapkan ada sistem pelaporan otomatis dan kecerdasan buatan (AI) yang dapat mendeteksi aplikasi berbahaya sebelum sempat diunduh oleh ribuan orang.

Kesadaran digital masyarakat juga memegang peranan penting. Dengan tidak menggunakan atau mendukung aplikasi ilegal, masyarakat ikut membantu memutus rantai bisnis pencurian data yang selama ini meresahkan ruang publik kita.

Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News.
(WN/ZA)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar