
Teknologi.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mengadakan audiensi daring dengan Cloudflare, perusahaan infrastruktur web asal Amerika Serikat, pada Selasa (25/11/2025).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyebut pertemuan ini sebagai langkah awal dialog konstruktif antara pemerintah dan Cloudflare terkait kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Asing di Indonesia.
“Pertemuan ini menunjukkan bahwa dialog tetap kami kedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik,” ujar Alexander dalam keterangan resmi.
Agenda Audiensi: Pendaftaran PSE dan Moderasi Konten
Audiensi diwakili oleh Carly Ramsey (Head of Public Policy APAC) dan Smrithi Ramesh (Lead for Government Outreach APAC). Ada dua hal utama yang dibahas:
-
Pemenuhan kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat.
-
Penguatan kerja sama dalam moderasi konten.
Cloudflare menyatakan kesiapannya untuk mempelajari lebih lanjut regulasi pendaftaran PSE dan menyediakan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi sebagai dukungan moderasi konten. Namun, mereka juga menegaskan keterbatasannya karena tidak melakukan kurasi konten secara langsung, hanya menyediakan infrastruktur.
Temuan Komdigi sebelumnya menunjukkan bahwa 76% dari 10.000 situs judi online yang dianalisis pada 1–2 November 2025 menggunakan layanan Cloudflare, termasuk penggunaan penyamaran alamat IP untuk menghindari pemblokiran.
Baca juga: Komdigi Ancam Blokir Cloudflare di Indonesia, Ini Penyebabnya
Kepatuhan PSE Tetap Wajib
Meski memahami keterbatasan Cloudflare, Komdigi menekankan bahwa kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat tidak dapat diabaikan. Alexander menegaskan:
“Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan digital dan memastikan seluruh layanan yang beroperasi di Indonesia tunduk pada aturan yang sama.”
Komdigi menegaskan seluruh proses pengawasan dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional, serta akan menindaklanjuti setiap PSE yang belum mematuhi aturan.
Ancaman Blokir hingga Sanksi
Sebelumnya, Komdigi sempat mengancam akan memblokir Cloudflare karena belum mendaftar PSE. Perusahaan diberi waktu 14 hari sejak peringatan diterima untuk memenuhi kewajiban ini.
Alexander juga menyoroti banyaknya situs judi online yang menggunakan infrastruktur Cloudflare, namun menegaskan bahwa Cloudflare bukan satu-satunya PSE yang belum terdaftar. Saat ini, terdapat 25 perusahaan global yang wajib mendaftar PSE di Indonesia, termasuk:
Cloudflare, Inc. – cloudflare.com, aplikasi 1.1.1.1 + WARP
-
Dropbox, Inc. – dropbox.com, aplikasi Dropbox
-
Flextech, Inc. – terabox.com, aplikasi Terabox
-
OpenAI, L.L.C. – chatgpt.com, aplikasi ChatGPT
-
Duolingo, Inc. – id.duolingo.com, aplikasi Duolingo
-
Marriott International, Inc. – marriott.com, aplikasi Marriott Bonvoy
-
PT Duit Orang Tua – roomme.id
-
Accor S.A. – accor.com, aplikasi ALL Accor
-
Inter Continental Hotels Group PLC – ihg.com, aplikasi IHG One Rewards
-
PT. HIJUP.COM – hijup.com, aplikasi HIJUP
-
PT Kasual Jaya Sejahtera – kasual.id
-
Fashiontoday – fashiontoday.co.id
-
PT Beiersdorf Indonesia – nivea.co.id
-
Shutterstock, Inc. – shutterstock.com, aplikasi Shutterstock dan Shutterstock Contributor
-
Getty Images, Inc. – gettyimages.com
-
PT Kaio Tekno Medika – doktersiaga.com
-
Fine Counsel – finecounsel.id
-
PT. Halo Grup Indo – hellobeauty.id
-
PT Afiliasi Kontenindo Jaya – bistip.com
-
PT. Inggris Prima Indonesia – ef.co.id, aplikasi EF Hello
-
Wikimedia Foundation – wikipedia.org, wiktionary.org, aplikasi Wikipedia
-
PT Media Kesehatan Indonesia – doktersehat.com
-
PandaDoc, Inc. – pandadoc.com
-
airSlate, Inc. – signnow.com, aplikasi SignNow
-
PT Zoho Technologies – zoho.com, aplikasi Zoho Sign
Komdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat untuk segera mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) agar dapat beroperasi secara legal di Indonesia.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)

Tinggalkan Komentar