Kominfo Akui Cara Bagikan Set Top Box Gratis Butuh Waktu

Fabian Pratama Kusumah . December 01, 2021

Foto: Kominfo

Teknologi.id - Banyak orang yang mulai mencari informasi mengenai cara mendapatkan set top box gratis.

Pasalnya mulai tahun depan pemerintah akan menghentikan siaran TV analog dan diganti dengan TV digital.

Semula penghentian TV analog ini dilakukan pada 17 Agustus 2021, hanya kebijakan tersebut terhambat kurangnya sosialisasi kepada masyarakat sampai pandemi COVID-19, pada akhirnya pemerintah menunda proses migrasi penyiaran tersebut.

Kominfo telah menetapkan suntik mati TV analog ini dilakukan dalam tiga tahap. Tahap 1 pada 30 April 2022, Tahap 2 pada 25 Agustus 2022, dan Tahap 3 pada 2 November 2022.

Kominfo berencana akan memberikan 6,7 juta set top box gratis kepada masyarakat yang kurang mampu.

Jumlah tersebut mengacu pada data keluarga kurang mampu yang dikumpulkan oleh Badan Pusat Statistik.

Adapun cara mendapatkan set top box gratis, harus memenuhi syarat berikut:

  • Merupakan warga negara Indonesia dan memiliki KTP elektronik.
  • Keluarga kurang mampu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah di bidang sosial.
  • Lokasi rumah berada dalam cakupan siaran televisi yang terdampak analog switch off (ASO).
  • Menggunakan perangkat televisi non digital yang hanya bisa menayangkan siaran analog.

Staf Ahli Bidang Hukum Menkominfo, Henri Subiakto mengatakan bahwa penyaluran bantuan ini berbeda dengan bantuan sosial (bansos) yang dilakukan secara menyeluruh.

Set top box gratis hanya diberikan kepada keluarga miskin, tetapi memiliki TV analog.

Baca juga: Kominfo Cabut Izin Frekuensi Net1 Indonesia karena Hal ini

"Ini memang cukup rumit ya, karena kalau bansos kan semua dibagi, ini yang dibagikan kepada mereka yang betul-betul miskin, tapi televisinya masih tabung,”

“Kenapa pendataannya agak lama, karena ini supaya akurat," ujar Henri dalam webinar Siaran TV Digital, Rabu (1/12/2021) .

Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak mendapatkan subsidi, Kominfo mengimbau mereka membeli set top box yang sudah memenuhi standar di Indonesia.

Set top box diperlukan jika masih menggunakan pesawat televisi analog. Jika sudah menggunakan televisi digital, cukup gunakan fitur untuk memindai siaran digital.

(fpk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar