Foto: LinkedIn
Teknologi.id - Kementerian
Kominfo resmi mencabut izin pita frekuensi 450 Mhz yang dimiliki PT Net Satu
Indonesia.
Pencabutan ini berlaku pada 30 November 2021 melalui Keputusan
Menteri Komunikasi dan Informatika.
Yaitu Nomor 517 Tahun 2021
Tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio Pada Rentang 450 - 457.5 MHz
berpasangan dengan 460 - 467.5 MHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak
Seluler PT Net Satu Indonesia.
Pencabutan izin dilakukan karena perusahaan yang sebelumnya bernama PT
Sampoerna Telekomunikasi Indonesia itu belum juga melunasi pembayaran biaya hak
penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio.
Net1 Indonesia menunggak Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi
Radio tahun 2019 dan tahun 2020 kepada negara berupa pokok dan denda
keterlambatan dengan total jumlah sebesar Rp477.259.733.440,00.
Juru Bicara Kementerian Kominfo
Dedy Permadi mengingatkan agar Net1 Indonesia menyelesaikan kewajiban
kompensasi pelanggan.
"Menyelesaikan kewajiban PT
Net Satu Indonesia kepada para pelanggan paling lambat satu bulan sejak tanggal
pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio,”
“Yang dilakukan dalam bentuk antara lain memberikan ganti rugi, melakukan pengalihan layanan kepada operator lain, dan menyelesaikan hak pelanggan PT Net Satu Indonesia lainnya," kata Dedy.
Baca juga: Tiga Karyawan Google Dipecat Karena Ikuti Kebijakan Google
Sebelum menjatuhkan sanksi,
Kementerian Kominfo sempat menerbitkan surat teguran kepada PT Net Satu Indonesia.
Namun perusahaan sempat menggugat
Menteri Kominfo Johnny G Plate ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
terkait Keputusan Menteri Kominfo Nomor 456 Tahun 2020.
Selain itu, penggugat meminta
Menteri Kominfo mencabut dan meminta hakim memutuskan pembatalan atau tidak sah
pada surat Kementerian Kominfo tertanggal 2 Oktober 2020 perihal rincian
tagihan pembayaran BHP spektrum frekuensi radio.
(fpk)
Tinggalkan Komentar