Kominfo Cabut Izin Frekuensi Net1 Indonesia karena Hal ini

Fabian Pratama Kusumah . December 01, 2021

Foto: LinkedIn

Teknologi.id - Kementerian Kominfo resmi mencabut izin pita frekuensi 450 Mhz yang dimiliki PT Net Satu Indonesia.

Pencabutan ini berlaku pada 30 November 2021 melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Yaitu Nomor 517 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio Pada Rentang 450 - 457.5 MHz berpasangan dengan 460 - 467.5 MHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler PT Net Satu Indonesia.

Pencabutan izin dilakukan karena perusahaan yang sebelumnya bernama PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia itu belum juga melunasi pembayaran biaya hak penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio.

Net1 Indonesia menunggak Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio tahun 2019 dan tahun 2020 kepada negara berupa pokok dan denda keterlambatan dengan total jumlah sebesar Rp477.259.733.440,00.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengingatkan agar Net1 Indonesia menyelesaikan kewajiban kompensasi pelanggan.

"Menyelesaikan kewajiban PT Net Satu Indonesia kepada para pelanggan paling lambat satu bulan sejak tanggal pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio,”

“Yang dilakukan dalam bentuk antara lain memberikan ganti rugi, melakukan pengalihan layanan kepada operator lain, dan menyelesaikan hak pelanggan PT Net Satu Indonesia lainnya," kata Dedy.

Baca juga: Tiga Karyawan Google Dipecat Karena Ikuti Kebijakan Google

Sebelum menjatuhkan sanksi, Kementerian Kominfo sempat menerbitkan surat teguran kepada PT Net Satu Indonesia.

Namun perusahaan sempat menggugat Menteri Kominfo Johnny G Plate ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Keputusan Menteri Kominfo Nomor 456 Tahun 2020.

Selain itu, penggugat meminta Menteri Kominfo mencabut dan meminta hakim memutuskan pembatalan atau tidak sah pada surat Kementerian Kominfo tertanggal 2 Oktober 2020 perihal rincian tagihan pembayaran BHP spektrum frekuensi radio.

(fpk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar