Komdigi Bekukan Layanan Worldcoin dan WorldID, Ada Apa?

Teknologi.id . May 05, 2025
Foto: Radar Cirebon Televisi


Teknologi.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara izin operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Pembekuan ini dilakukan untuk menjaga keamanan ruang digital nasional.

Langkah ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar dari layanan Worldcoin dan WorldID. Menanggapi hal itu, Komdigi pun langsung turun tangan.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, pembekuan ini adalah bentuk tindakan pencegahan. “Ini langkah preventif agar masyarakat terlindungi dari potensi risiko. Kami juga akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi,” jelasnya dalam siaran pers resmi.

Baca juga: Cegah Penipuan Identitas Menggunakan World, Ini Cara Kerjanya

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa PT. Terang Bulan Abadi—pihak yang diduga menjalankan layanan Worldcoin—belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki Tanda Daftar PSE (TDPSE) seperti yang diwajibkan oleh aturan hukum. Sementara itu, layanan Worldcoin justru menggunakan TDPSE milik perusahaan lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara.

“Ini menyalahi aturan karena setiap layanan digital harus memiliki izin resmi dan bertanggung jawab atas operasionalnya. Menggunakan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan adalah pelanggaran serius,” tegas Alexander.

Komdigi menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi ruang digital Indonesia secara tegas dan adil. Mereka juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan digital.

“Kami imbau masyarakat agar lebih waspada terhadap layanan digital yang belum jelas legalitasnya. Jika menemukan kejanggalan, segera laporkan melalui kanal pengaduan resmi Komdigi,” tutup Alexander.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(dwk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar