4 Negara dengan Pembatasan Media Sosial Paling Ketat

Indah Mutia Ayudita . October 22, 2020

Ilustrasi. Foto: Klik

Teknologi.id - Pada hari Senin, tepatnya pada tanggal 19 Oktober 2020 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan rencananya untuk menerbitkan Peraturan Menteri yang akan memblokir akun-akun media sosial yang berpotensi menyebarkan hoaks.

Melalui Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan menyebutkan aturan ini dibuat karena maraknya informasi bohong mengenai Covid-19 yang beredar sehingga pemerintah merasa perlu turun tangan untuk mengontrol informasi yang beredar di masyarakat.

Rifqi Rachman, peneliti bidang politik dari The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research melontarkan kekhawatirannya akan penyalahgunaan Permen Kominfo atas kebebasan warga negara dalam mengekspresikan dirinya lewat sosial media.

"Pernyataan Dirjen Aptika Samuel Abrijani menggambarkan bagaimana ekspresi kita di sosial media pun tidak lepas dari pengawasan pemerintah," kata Rifqi.

Tak hanya di Indonesia, penduduk di 4 negara berikut juga dibatasi penggunaan sosial medianya oleh pemerintah setempat dengan alasan yang beragam, mulai dari membatasi hoaks, sampai keamanan negara.

Baca juga: Ini Penyebab Laptop Gagal Booting dan Cara Mengatasinya

1. Thailand

Parachathai.com. Foto: Tangkapan Layar/teknologi.id

Kepala Kepolisian Nasional Thailand menyetujui perintah keputusan darurat yang mengizinkan Komisi Nasional Penyiaran dan Telekomunikasi serta Menteri Sosial untuk memblokir media dan laman Facebook yang mengkritisi pemerintah.

Beberapa media dan laman Facebook yang diblokir antara lain Voice TV, Parachathai.com, The Reporters, The Standard, dan laman Facebook FreeYOUTH.

Keputusan ini diambil setelah serangkaian aksi protes dari masyarakat yang menuntut Perdana Menteri Thailand agar mundur dari jabatannya. Pada tanggal 24 Agustus 2020 lalu, pemerintah juga memblokir akses grup Royalist Marketplace yang menyuarakan protes terhadap pemerintah Thailand.

2. Turki

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Foto: AFP/Adem Altan

Sejak 29 Juli 2020 lalu, Turki mengesahkan peraturan yang mengatur tentang penggunaan sosial media. Salah satu hal yang ada dalam aturan tersebut adalah sosial media yang digunakan lebih dari satu juta penduduk Turki setiap harinya wajib membuka kantor perwakilan di Turki.

Kantor perwakilan tersebut harus siap untuk menangani keputusan pengadilan lokal untuk segera menghapus konten yang menyinggung pemerintah dalam waktu 48 jam. Konsekuensinya jika perusahaan gagal memenuhi permintaan tersebut adalah larangan penayangan atau denda. Sanksi terberat adalah penurunan jatah bandwidth sampai 90 persen hingga penggunaan sosial media tersebut akan terhambat.

Baca juga: Cara Belajar Bahasa Inggris Pakai Google Translate

3. Vietnam

Foto: vibizmedia.com

Vietnam menjadi salah satu negara dengan pembatasan penggunaan media sosial. Semuanya bermula sejak awal tahun 2019, ketika Vietnam menuduh Facebook telah melanggar Undang-undang keamanan Siber Vietnam dengan mengizinkan pengguna mengunggah konten anti pemerintah.

Setahun kemudian, Vietnam mematikan server lokal Facebook di Vietnam sehingga memperlambat lalu lintas server lokal. Pembatasan ini berlangsung selama tujuh minggu dan pemerintah berdalih hal ini ditujukan untuk meningkatkan pembatasan terhadap konten anti-negara yang diunggah oleh pengguna Facebook di Vietnam.

4. Korea Utara

Foto: deviantart.com

Fakta bahwa Korea Utara memiliki akses internet yang sangat terbatas bukanlah hal yang baru. Negara tersebut membatasi tak hanya media sosial, bahkan internet dalam bentuk apapun dilarang digunakan penduduk Korea Utara. Akses internet di Korea Utara hanya diperuntukkan bagi pejabat pemerintah, ilmuwan, dan elite dengan pemantauan yang ketat.

(im)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar