Mayoritas Pemilik Usaha Online Diisi Generasi Milenial! Ini 5 Cara Ajukan Izin Usaha

Adnan Algifari . May 10, 2023

Foto: Pixabay/Pexels

Teknologi.id - Kamu adalah penanggung jawab atau pemilik usaha bisnis online yang sedang berkembang? Ya, menjadi pemilik atau penanggung jawab usaha memang sangatlah melelahkan, karena banyak hal yang harus dipikirkan, mulai dari usahanya, karyawannya, modal usahanya, produk barunya, pelanggannya dan masih banyak lagi.

Meskipun melelahkan, coba kamu bayangkan, lebih melelahkan lagi jika kamu harus membangun usaha dimulai dari nol atau lebih melelahkan lagi ketika harus mencari kerja. Semua tindak tanduk yang kamu lakukan atau pilihan jalan yang kamu putusakan tak ada benar dan salah, tetapi sudah siap dan iklas menerima segala konsekuensi dari pilihan yang kamu buat.

Dalam publikasi yang berjudul Statistik eCommerce 2022 yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan beberapa faktor latar belakang umur, gender hingga pendidikan penanggung jawab atau pemilik usaha. Berikut ini datanya:

Usia penanggung jawab atau pemilik usaha sepanjang 2021.

  • 4,90% oleh 15-24 tahun
  • 23,37% oleh 25-34 tahun
  • 34,47% oleh 35-44 tahun
  • 24,96% oleh 45-54 tahun
  • 12,30% oleh 55 tahun ke atas

Gender penanggung jawab atau pemilik usaha sepanjang 2021.

  • 53,85% oleh laki-laki
  • 46,15% oleh perempuan

Pendidikan tertinggi penanggung jawab atau pemilik usaha sepanjang 2021.

  • 1,16% oleh S2/S3
  • 17,14% oleh Diploma IV/S1
  • 5,50% oleh Diploma I/II/III
  • 76,20% oleh SMA/SMK sederajat ke bawah

Melihat data-data di atas, dapat ditarik kesimpulan jika umur generasi milenial sekarang di antara 27-44 tahun karena dikatakan generasi milenial adalah yang lahir pada 1980-1995, maka hal ini menunjukkan penanggung jawab atau pemilik usaha banyak diisi oleh generasi tersebut.

Baca juga: Data Statistik Pengguna eCommerce Indonesia Masih Rendah! Ini Dia 5 Keuntungannya

Juga, kebanyakan penanggung jawab atau pemilik usaha latar belakang pendidikannya lebih banyak diisi oleh lulusan SMA/SMK sederajat ke bawah. Artinya, bukan berarti pendidikan tidak penting, tetapi menjadi poin semangat bahwa jika kamu lulusan SMA/SMK sederajat ke bawah masih bisa menjadi pemimpin dari sebuah perusahaan yang kamu kembangkan sendiri.

Maka dari itu, banyak hal dan tanggung jawab yang mesti dipikul dan diperhatikan oleh pemilik usaha, salah satunya Izin Usaha agar usaha kamu tidak dinilai ilegal, juga memberikan perlindungan bagi pelaku bisnis dari tindakan yang melanggar hukum seperti pembajakan atau pelanggaran hak cipta.

Dilansir Teknologi.id dari berbagai sumber, berikut ini 5 cara untuk mendapatkan Izin Usaha online di Indonesia pada 2023.

1. Pahami peraturan dan ketentuan yang berlaku

Foto: Pixabay/geralt

Sebelum mengajukan izin usaha online, kamu harus memahami peraturan dan ketentuan yang berlaku. Izin usaha online di Indonesia tergantung pada jenis bisnis dan layanan yang akan kamu tawarkan. Ada beberapa jenis izin usaha online yang dapat kamu ajukan, seperti izin usaha perdagangan melalui media elektronik (IUPMME), izin penyelenggaraan sistem pembayaran (IPSP), dan izin layanan aplikasi daring (ILAD). Pastikan kamu memahami persyaratan dan prosedur untuk masing-masing jenis izin usaha online tersebut.

2. Siapkan dokumen yang diperlukan

Untuk mengajukan izin usaha online, kamu harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), dan dokumen pendukung lainnya. Dokumen tersebut biasanya meliputi sertifikat hak cipta atau merek dagang, surat izin edar, serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan jenis izin usaha yang akan kamu ajukan.

Baca juga: Langkah Jitu Ciptakan Kesadaran Merek Bisnis dengan Audiens Milenial

3. Ajukan permohonan izin usaha online ke instansi terkait

Setelah memahami peraturan dan ketentuan yang berlaku serta menyiapkan dokumen yang diperlukan, kamu dapat mengajukan permohonan izin usaha online ke instansi terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pastikan kamu mengisi formulir permohonan dengan benar dan melampirkan semua dokumen yang diminta.

4. Lakukan pembayaran biaya administrasi

Foto: Pixabay/jarmoluk

Setelah mengajukan permohonan izin usaha online, kamu akan dikenakan biaya administrasi. Besaran biaya administrasi bervariasi tergantung pada jenis izin usaha yang kamu ajukan. Pastikan kamu membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Tunggu verifikasi dan persetujuan

Setelah melakukan pembayaran biaya administrasi, instansi terkait akan melakukan verifikasi dokumen yang kamu ajukan. Jika semua dokumen telah diverifikasi dan memenuhi persyaratan, kamu akan mendapatkan persetujuan dan izin usaha online yang diperlukan.

Mempersiapkan izin usaha online merupakan langkah penting dalam bisnis online ketika sudah mulai memakai brand dan berkembang. Dengan memahami peraturan dan ketentuan yang berlaku serta menyiapkan dokumen yang diperlukan, kamu dapat mengajukan permohonan izin usaha online dengan mudah dan menjalankannya dengan aman dan nyaman.

Berita dan artikel yang lain di Google News

(aa)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar