Twitter Terancam Denda Hingga Rp3,6 Triliun oleh Komisi Perdagangan Federal AS

Nimas Disri . August 05, 2020

Foto: The Drum

Teknologi.id - Twitter muncul dalam arsip tuntutan yang diajukan oleh Securities and Exchange Commission karena diduga menggunakan data pribadi pengguna untuk kepentingan bisnis iklan. 

Komisi Perdagangan Federal (Federal Trade Commission) Amerika Serikat, sejak Oktober 2019 lalu telah menginvestigasi aduan ini dan diprediksi akan memutuskan denda sebesar US$150-250 juta (Rp2,2-3,6 Triliun) kepada Twitter. 

Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis dari PLN Bulan Agustus

Dari penyelidikan FTC (Federal Trade Commission), data pengguna berupa nomor ponsel dan email pribadi digunakan oleh Twitter untuk menargetkan iklan pada periode tahun 2013-2019, alih-alih bertujuan untuk keamanan dan keselamatan pengguna. 

Estimasi denda yang akan dibayarkan disampaikan langsung oleh pihak Twitter saat memaparkan laporan keuangan kuartal II-2020 beberapa waktu lalu. Estimasi ini berdasarkan draft aduan karena melanggar perintah persetujuan perusahaan kepada lembaga federal tahun 2011 yang dikirimkan FTC ke Twitter pada 28 Juli lalu. 

"Tuduhan terkait perusahaan yang menggunakan nomor ponsel atau email yang diberikan untuk tujuan keamanan dan keselamatan, digunakan untuk menargetkan iklan selama periode 2013-2019. Perusahaan mengestimasi kerugian untuk masalah ini mencapai 150-250 juta dolar AS," ungkap pihak Twitter. 

Baca Juga: Pemerintah Rencanakan Bangun BTS 4G untuk Indonesia Merdeka Internet

Twitter bukan platform pertama yang menerima tuntutan dari FTC. Dilansir dari Tempo (4/8), Facebook juga pernah mengalami tuntutan yang sama. Saat itu, Facebook diharuskan membayar denda sebanyak US$5 miliar untuk beberapa kasus penggunaan data pribadi pengguna, termasuk penggunaan nomor ponsel untuk iklan milik Facebook.  

(nd)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar