Foto: TechCrunch
Teknologi.id - Dua media sosial terbesar di dunia, Facebook dan Twitter, mendapatkan tindakan hukum dari pemerintah Thailand karena mengabaikan permintaan untuk menghapus konten. Hal tersebut dilakukan pemerintah Thailand dalam upaya melawan perusahaan konglomerat media sosial.
Baca Juga: Update Persiapan Jaringan 5G di Indonesia
Facebook dan Twitter juga sudah diajukan keluhan hukum dari Kementerian Digital Thailand kepada polisi kejahatan dunia maya setelah lewat tenggat waktu 15 hari untuk mengikuti perintah penghapusan yang dikeluarkan pengadilan pada tanggal 27 Agustus.
Puttipong Punnakanta, Menteri Digital Thailand, mengatakan tidak ada tindakan hukum terhadap Alphabet Google karena mereka menurut untuk menghapus semua video YouTube yang ditentukan pada Rabu (23/9) malam.
"Ini pertama kalinya kami menggunakan Undang-Undang Kejahatan Komputer untuk mengambil tindakan terhadap platform karena tidak mematuhi perintah pengadilan," ujar Puttipong, Kamis (24/9), dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat (25/9).
"Kecuali jika perusahaan mengirimkan perwakilannya untuk bernegosiasi, polisi dapat mengajukan kasus pidana terhadap mereka. Tapi jika mereka melakukannya, dan mengakui kesalahannya, kita bisa menerima denda." lanjutnya.
Dalam wawancaranya, Puttipong tidak menjelaskan secara detail konten apa yang telah dilanggar Facebook dan Twitter, yang mengharuskan pemerintah Thailand mengambil tindakan hukum. Keluhan yang disampaikan dari pemerintah Thailand juga langsung ditujukan kepada perusahaan induk di Amerika Serikat.
Kementerian Thailand ke depannya akan mengajukan permintaan lanjutan untuk menghapus lebih dari 3.000 item dari platform besar, seperti Facebook, Twitter, dan Google, seperti konten pornografi dan kritik terhadap monarki pemerintahan.
Mengenai keluhan tersebut, dikutip dari Reuters, pihak Twitter menolak untuk berkomentar masalah tersebut. Sementara Facebook dan Google tidak berkomentar apapun.
Pemerintahan Thailand memiliki hukum lese majeste, yakni hukum yang melarang keras penghinaan terhadap monarki. Ada juga Undang-Undang Kejahatan Komputer, yang melarang pengunggahan misinformasi atau unggahan yang memengaruhi keamanan nasional. Konten lain yang dilarang keras ialah menggunakan platform untuk menuntut kritik online terhadap keluarga kerajaan.
Hukum lese majeste tersebut berisi juga mengenai Kerajaan Thailand dan dilindungi oleh Bagian 112 dari KUHP negara. Isinya adalah bahwa siapa pun yang mencemarkan nama baik, menghina atau mengancam raja, ratu, pewaris atau bupati akan dipenjara selama tiga hingga 15 tahun.
Pihak berwenang Thailand telah mengajukan perintah pengadilan mengenai permintaan mereka terhadap beberapa platform media sosial untuk membatasi atau menghapus penghinaan kerajaan dan konten ilegal lainnya, seperti perjudian atau pelanggaran hak cipta, dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Huawei Siap Rilis Dua Smartwatch Baru di Jepang Bulan Depan
Jika mengabaikan perintah pengadilan, siapa pun akan dikenakan denda hingga 200.000 baht dilanjutkan 5.000 baht per hari hingga perintah tersebut dipatuhi, berdasarkan Undang-undang Pemerintahan Thailand.
(rf)
Tinggalkan Komentar