Foto: Teknologi id
Teknologi id – Penerapan pelat nomor putih tulisan hitam untuk kendaraan pribadi akan dimulai bulan depan. Penerapannya akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
"Kemarin saya sudah bilang tahun ini, secepatnya. Proses lelang sudah selesai, jadi mudah-mudahan," ujar Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, kepada CNN Indonesia, melalui laman CNNIndonesia.com Selasa (17/5).
"Mudah-mudahan bulan-bulan ini sudah bisa. Mudah-mudahan bulan depan sudah bisa jalan," tambahnya.
Yusri turut menambahkan penjelasan teknis penerapan pelat nomor putih ini akan dilakukan secara bertahap memprioritaskan kendaraan baru diregistrasi dan kendaraan yang sudah waktunya berganti pelat nomor atau pajak lima tahunannya sudah habis.
"Kita prioritaskan dulu untuk kendaraan baru dan kendaraan yang sudah 5 tahun matinya, jadi bertahap," ucapnya.
Penggunaan pelat nomor hitam masih tetap dilanjutkan bagi kendaraan yang belum waktunya berganti pelat nomor meski nantinya penggunaan pelat nomor putih sudah diberlakukan.
"Hitam tetap jalan, putih tetap jalan. Pelat nomor hitam yang mati tahun depan masih tetap digunakan sampai habis," ujar Yusri.
Baca juga: Pelat Nomor Kendaraan akan Disematkan Chip, ini Fungsinya
Yusri turut menambahkan terkait biaya, tidak ada perubahan dan semua biaya pengurusan pelat nomor maupun biaya cetak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan sama seperti sebelumnya.
"[Biaya] enggak ada perubahan, tidak memberatkan masyarakat. Tetap sama, cuma mengganti warna hitam menjadi warna putih," jelasnya.
Penerapan aturan pelat nomor putih akan dilakukan serentak se-Indonesia dan tidak ada wilayah didahulukan. Namun Yusri menekankan proses ini akan dilakukan bertahap pada kendaraan baru terlebih dulu.
"[Untuk wilayah] tidak ada yang didahulukan, serentak se-Indonesia, tapi kan bertahap. Yang kendaraan baru dulu, nanti bulan depan kalau beli kendaraan baru sudah menggunakan warna putih," jelasnya.
Baca juga: Pelat Kendaraan Bermotor Akan Dipasangi Chip
Alasan penggantian pelat menjadi putih
Setidaknya ada dua alasan kepolisian berencana mulai menerapkan aturan pelat nomor putih mulai bulan depan.
Pihak kepolisian beralasan, penggunaan pelat nomor putih bermaksud memudahkan proses tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis kamera.
Menurut pihak kepolisian, kamera ETLE bisa salah mengidentifikasi pelat nomor dengan dasar warna hitam, sebab itu diganti menjadi putih seperti sudah dilakukan di berbagai negara lain yang menerapkan sistem serupa.
Kesalahan membaca pelat hitam tulisan putih bisa terjadi dalam berbagai kondisi. Salah satunya ketika disinari cahaya yang menyebabkan angka '5' terbaca seperti huruf 'S' atau '1' terbaca 'I'.
Hal itu menyulitkan proses penilangan elektronik. Identifikasi yang keliru bukan tidak mungkin membuat kepolisian menilang pengguna yang tidak bersalah.
Alasan kedua tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 khususnya Pasal 45. Dalam pasal tersebut, ada empat warna pelat nomor untuk kendaraan.
Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Baca juga: Pengajuan Pelat Putih Sebanyak 21 Juta Unit, Kapan?
Pelat nomor hitam menumpuk
Menjelang penerapan pelat putih bagi kendaraan pribadi bulan depan, stok pelat nomor kendaraan berwarna hitam masih menumpuk di salah satu Samsat di bilangan Depok, Jawa Barat,
Salah satu staf di bagian pembuatan pelat Samsat Cinere yang enggan diungkap namanya mengungkapkan bahwa jumlah pelat lama masih banyak, sekitar 2.000 unit.
"Kalau tidak salah stoknya saja masih 2.000an," katanya.
Ia sendiri mengaku tidak mengetahui nasib stok pelat nomor hitam jika pelat nomor putih resmi diterapkan.
"Tapi kalau nanti tiba-tiba diterapkan, saya tidak tau teknisnya bagaimana ini yang lama. Kami hanya kerjakan saja sesuai aturannya," ungkapnya.
Sebelumnya Korlantas Polri mengungkap salah satu alasan belum menerapkan pelat nomor putih lantaran menunggu stok pelat nomor hitam habis. Selain itu juga disampaikan masih menunggu lelang pengadaan material selesai.
Yusri menyampaikan bahwa proses lelang sudah selesai dan penerapan pelat putih akan dimulai bulan depan alias pada Juni.
Tim Khusus Samsat Cinere Brigadir Polisi Kepala Toegino mengatakan pihaknya masih menunggu instruksi pusat sebelum menerapkan pelat nomor putih.
Toegino menjelaskan belum ada satupun kendaraan yang teregistrasi di Samsat Cinere menggunakan pelat nomor putih. Pada sisi lain dia mengatakan pelat putih juga belum didistribusikan dari pusat.
"Belum ada yang gunakan pelat putih. Jadi ya masih menunggu, pelatnya juga belum ada di sini," kata Toegino.
Toegino mengatakan pada dasarnya pihaknya akan menyesuaikan instruksi pusat dalam penerapan pelat putih bakal kendaraan sipil.
Ia menambahkan pihaknya juga tidak memiliki persiapan khusus dan kini sifatnya hanya menunggu aturan resmi dari teknis pelaksanaan Korlantas.
(na)