Pengajuan Pelat Putih Sebanyak 21 Juta Unit, Kapan?

Kevin . August 18, 2021



Teknologi.id - Perubahan template Pelat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang semula berwarna dasar hitam menjadi putih pada kendaraan pribadi menjadi perbincangan yang hangat sejak seminggu lalu.

Perubahan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 terkait Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada 5 Mei lalu. Perubahan yang dicanangkan agar memudahkan teridentifikasinya nomor kendaraan melalui sarana CCTV kedepannya ini memasuki babak baru.

Dilansir melalui Antara, Korlantas Polri telah melakukan pengajuan terkait pemasokan pelat nomor dengan warna putih tersebut sebanyak 21 juta unit bagi kendaraan pribadi. Pengajuan ini diharapkan dapat direalisasikan penggunaannya pada tahun mendatang.

"Pemasokan TNKB tetap semua, Secara meneyeluruh diharapkan tahun depan sudah terealisasikan penggunaan plat berdasar putih dengan tulisan hitam". Tahun lalu pengadaannya 21.000.000 pasang bubuh Kasubdit STNK Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddi.

Dalam pemaparannya, Taslim menambahkan bahwa pengadaan tersebut akan dilakukan bertahap dimulai dari nomor yang terregistrasi baru dan kendaraan dengan STNK yang telah habis masa berlaku lima tahunan. Pengadaan tersebut juga sambil menunggu stok pelat berwarna hitam habis.


KV

Warna Plat Nomor Diubah Mulai Tahun Depan, ini Alasannya

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar