Warna Plat Nomor Diubah Mulai Tahun Depan, ini Alasannya

Fabian Pratama Kusumah . August 12, 2021

Foto: Otomotifnet

Teknologi.id – Kepolisian secara resmi telah mengubah peraturan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias plat nomor kendaraan.

Salah satunya perubahan dari latar hitam tulisan putih menjadi latar putih tulisan hitam yang berlaku untuk kendaraan pribadi.

Meski demikian, penerapan aturan warna baru plat nomor diperkirakan baru tahun depan, menunggu proses dan kesiapan material. 

Penggantian ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.

Menurut Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin, penggantian warna dasar bagi kendaraan sipil ini untuk memudahkan pemantauan melalui kamera CCTV.

Baca juga: Link Download Twibbon HUT RI Ke-76 untuk Dipakai di Medsos

Taslim mengungkap ada kendala identifikasi menggunakan kamera jika warna plat nomor kendaraan latar hitam dengan tulisan putih. Ini sebabnya kepolisian mengubahnya menjadi latar putih tulisan hitam agar mudah dibaca kamera.

"Betul, sifat kamera itu menangkap warna hitam, kalau dasar hitam tulisan putih, pengidentifikasiannya agak masalah, 's' bisa dibaca '5' atau sebaliknya, demikian dengan 'i' dibaca '1'," kata Taslim dikutip dari CNN Indonesia hari Selasa (10/8).

Lebih lanjut Taslim menambahkan perubahan warna plat nomor ini juga mencontoh negara maju yang sudah lebih dahulu menerapkan. Dikatakan plat nomor seperti ini lebih efektif dalam penerapan untuk tilang berbasis CCTV.

Baca juga: Jadi Syarat Masuk Mal, Ini Cara Scan Kode QR PeduliLindungi

Berdasarkan aturan itu, pada Pasal 45, ditetapkan warna baru plat nomor, yakni:

1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional

2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum

3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah

4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk

(fpk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar