Foto: PeduliLindungi
Teknologi.id – Scan QR code dan
menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi merupakan
syarat untuk dapat memasuki mal atau pusat perbelanjaan selama penerapan PPKM
sekarang ini.
Bahkan, sejumlah mal di Jakarta telah
menerapkan pemeriksaan kartu vaksin dan scan QR code. Sebelumnya, pemerintah mulai
menguji coba izin pembukaan pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 4 di sejumlah
kota.
Masa uji coba ini berlangsung selama
satu minggu, yakni pada 10 Agustus-16 Agustus 2021. Pelaksanaan uji coba ini
merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona
Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Scan kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat untuk dapat memasuki mal di masa PPKM. Fungsi dari scan kode QR ini adalah untuk memeriksa kapasitas mal agar tidak melebih limit kuota yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Cegah Surat Vaksin dan PCR Palsu, ini Langkah Pemerintah
Untuk memindai kode QR yang ada di
mal dan pusat perbelanjaan terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan, di
antaranya:
- Download aplikasi PeduliLindungi
- Log in melalui email atau nomor telepon yang terdaftar saat melakukan vaksinasi. Jika sudah, klik kolom masuk.
- Jika sudah login, tampilan menu pada aplikasi akan berubah di antaranya akan menunjukkan pilihan Scan QR Code di menu utama.
- Pilih menu 'Scan QR Code' untuk melakukkan 'check-in' pada aplikasi.
- Akan muncul status warna yang menentukan apakah pengguna diizinkan masuk atau tidak. Jika berwarna hijau diperbolehkan masuk, jika kuning petugas akan melakukan verifikasi ulang, dan jika berwarna merah petugas akan melarang untuk masuk.
- Sistem check-in menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini juga mampu memperlihatkan berapa jumlah pengunjung yang sudah masuk.
- Setelah check in, petugas kembali meminta pengunjung memperlihatkan sertifikat vaksin yang sudah ada di salah satu menu aplikasi PeduliLindungi.
(MIM)
Tinggalkan Komentar