STNK Hilang? Berikut Cara Urus Dan Biayanya
Foto : tribunnews
Teknologi.id - Kendaraan yang digunakan di Indonesia wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau biasa yang disebut STNK. Dokumen yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri ini wajib diperbarui setiap lima tahun sekali.
Namun jika STNK sampai hilang, maka Anda perlu segera mengurusnya. Lalu bagaimana cara dan biaya urus STNK hilang?
Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum mengurus kelihaangan STNK. Meliputi surat keterangan kehilangan kepolisian, KTP, fotokopi STNK hilang, dan BPKB asli.
Bila tidak ada fotokopi STNK, setidaknya Anda harus mengingat nomor serinya. Sementara untuk surat keterangan kehilangan dari kepolisian, Anda perlu meminta surat pengantar dari desa.
Cara Mengurus STNK Hilang
Mengutip dari berbagai sumber, setelah semua dokumen tersebut disiapkan, Anda harus pergi ke kantor Samsat. Anda akan diminta melakukan beberapa tahapan berikut:
Cek fisik kendaraan
Prosedur adalah kegiatan menggesek nomor rangka dan mesin. Proses ini dibantu oleh petugas di Samsat. Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut dibawa untuk difotokopi.
Isi formulir kendaraan
Lakukan pengisian formulir setelah membawa fotokopi cek fisik dan rangka. Setelah diisi, bawa formulir ke bagian loket pengurusan STNK hilang.
Di loket tersebut, Anda akan diminta dokumen yang sudah Anda siapkan.
Pastikan kendaraan tidak diblokir
Pastikan saat pengajuan, kendaraan yang Anda miliki tidak sedang diblokir atau telat membayar pajak. Jika diblokir atau telat bayar pajak, Anda bisa langsung mengurusnya di terlebih dahulu.
Pembuatan STNK baru
Setelah semua tahapan diatas selesai, maka Anda akan diarahkan ke loket Bea Balik Nama II untuk pembuatan STNK baru.
Membayar biaya pembuatan STNK baru
Saat menunggu pembuatan STNK baru, Anda akan diarahkan untuk membayar biaya pembuatannya dengan tarif yang sudah ditentukan.
Pengambilan STNK baru
Jika proses administrasi di atas sudah terpenuhi, Anda tinggal menunggu untuk dipanggil. Biasanya ada proses pencocokan data pribadi dulu. Setelah itu proses sudah selesai.
Biaya Urus STNK Hilang
Terkait biaya, pemerintah mengeluarkan peraturan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016.
Dalam PP tersebut, diatur ulang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta penerbitan dan pengesahan STNK.
Mengutip situs Setkab.go.id, berikut tarif untuk mengurus STNK:
Kendaraan bermotor roda dua
Baru: Rp100 ribu per penerbitan
Perpanjangan: Rp100 ribu per penerbitan
Kendaraan roda empat atau lebih
Baru: Rp200 ribu per penerbitan
Perpanjangan: Rp200 ribu per penerbitan
Pertanyaan Seputar STNK Hilang
Masih banyak sejumlah pertanyaan pun kerap muncul di saat situasi tersebut.
Yang pertama, jika STNK yang hilang tanpa ada fotokopi. Walaupun Anda mengingat nomor serinya, fotokopi STNK memang diperlukan. Fungsinya agar petugas dapat mengecek informasi dari kendaraan yang digunakan untuk mencocokkan identitas.
Pertanyaan lain, bagaimana mengurus STNK yang hilang tanpa KTP pemilik asli. Cara dan tahapan yang sama dilakukan seperti kehilangan umumnya. Namun yang membedakan, proses balik nama yang harus segera dilakukan.
Selain itu, Anda juga harus membuat surat pernyataan dan surat kuasa dari pemilik aslinya atau pemilik sebelumnya.
(JC)