Pelat Nomor Kendaraan akan Disematkan Chip, ini Fungsinya

Fabian Pratama Kusumah . January 11, 2022

Foto: Tribratanews

Teknologi.id - Pemerintah akan mengeluarkan aturan baru terkait pelat nomor kendaraan pada tahun 2022 ini.

Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) tengah mempersiapkan aturan soal pelat nomor kendaraan bermotor.

Polri akan melakukan perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam.

Tujuan perubahan warna pada pelat kendaraan adalah untuk memaksimalkan program tilang elektronik alias ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Teknologi ETLE terkadang sulit mengidentifikasi pelat nomor hitam dengan warna huruf serta angka putih.

Penggunaan pelat dasar putih dengan teks hitam bakal meminimalisir kesalahan identifikasi pada kamera ETLE.

Selain itu, pada TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) baru nantinya bakal dilengkapi dengan chip.

Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin menjelaskan pergantian pelat nomor atau TNKB baru dengan dasar warna putih bakal dilaksanakan secara bertahap.

Taslim menjelaskan pelat nomor kendaraan berteknologi RFID berguna untuk berbagai hal yang utamanya terintegrasi dengan sistem berbasis komputerisasi.

Dalam hal ini penerapan ETLE (sistem tilang berbasis CCTV), pembayaran tol tanpa sentuh, parkir elektronik, hingga ERP (jalan berbayar) hingga sulit dipalsukan.

Baca juga: Ini Alasan Pelat Kendaraan Indonesia Berganti Desain

"Dan RFID bisa digunakan untuk banyak hal. ETLE, e toll, e parking, ERP, dan lainnya. Ya implementasinya secara bertahap," kata Taslim dikutip dari CNN Indonesia.

"Saat ini kita sedang menunggu proses pengadaan material yang mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,”

“Mudah-mudahan di pertengahan tahun 2022 kita sudah mulai menggunakannya," lanjutnya.

Namun belum diketahui pasti kapan tanggal awal akan diberlakukan penerapan kebijakan tersebut.

(fpk)

Share :