Bjorka Retas Data Polri Usai Polisi Tangkap Pria yang Ngaku Sebagai Dirinya

Teknologi.id . October 07, 2025
Foto: Jejak Narasi


Teknologi.id – Dugaan peretasan data pribadi anggota Polri mencuat setelah polisi menangkap seorang pria berinisial WFT yang mengaku sebagai hacker Bjorka di Minahasa, Sulawesi Utara. Namun, kabar terbaru menunjukkan situasinya lebih kompleks dari yang dibayangkan.

Data Pribadi 341 Ribu Anggota Polri Bocor

Pakar keamanan siber, Teguh Aprianto, melalui akun X @secgron, mengungkapkan bahwa bocornya data anggota Polri mencakup informasi penting seperti nama lengkap, pangkat, satuan tugas, nomor HP, hingga alamat email.


“Polisi mengklaim menangkap Bjorka. Padahal yang ditangkap itu cuma peniru. Bjorka asli kemudian membocorkan 341 ribu data pribadi anggota Polri,” tulis Teguh dalam unggahannya.

Baca juga: 'Bjorka' Ditangkap! Hacker 22 Tahun Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah

Polisi Masih Mendalami Sosok WFT

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami WFT dan jejak digitalnya.

“Siapapun bisa mengaku siapa saja di internet. Bisa saja ini Bjorka palsu atau berbeda dari Bjorka yang sebelumnya, ini masih didalami,” ujar Reonald di Polda Metro Jaya, Senin (6/10/2025).

Polisi juga menyatakan bahwa WFT beberapa kali mengganti identitasnya di dark web. Investigasi terhadap dugaan peretasan yang dilakukan Bjorka asli pun masih berlangsung.

Kronologi Penangkapan WFT

WFT ditangkap di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa pada 23 September 2025. Penangkapan ini berawal dari laporan sebuah bank swasta pada 17 April 2025.

Dalam laporannya, bank menyebut WFT mengunggah tampilan database nasabah dan mengklaim telah meretas 4,9 juta akun melalui akun X @bjorkanesiaa. Tujuannya adalah untuk memeras pihak bank. Namun, aksi ini belum sempat terjadi karena bank langsung melapor ke polisi.

Jejak Aktivitas WFT di Dunia Maya

Hasil pemeriksaan menunjukkan WFT mengaku sebagai Bjorka sejak 2020. Ia bahkan memiliki akun di forum gelap (dark forum) dengan nama Bjorka, yang kemudian diganti menjadi SkyWave pada 5 Februari 2025 karena menjadi sorotan publik.

Saat ini, WFT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE.

Baca juga: Sosok Bjorka yang Ditangkap Polisi: Pemuda 22 Tahun Putus Sekolah dan Pengangguran

Kesimpulan

Kasus ini menyoroti betapa kompleksnya dunia siber dan pentingnya keamanan data, termasuk bagi institusi sebesar Polri. Polisi terus menyelidiki peretasan data pribadi anggota mereka sekaligus membongkar identitas asli hacker Bjorka.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(dwk)

Share :