
Teknologi.id – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial WFT (22) yang diketahui sebagai pemilik akun X bernama Bjorka. Ia ditangkap karena terlibat dalam kasus akses ilegal terhadap data nasabah salah satu bank swasta di Indonesia.
Penangkapan dilakukan di rumah kekasih pelaku, MGM, di Minahasa, Sulawesi Utara pada Selasa (23/9/2025). Polisi menyebut WFT sudah lama beroperasi di dunia maya dengan identitas Bjorka sejak 2020.
Baca juga: WAJIB! Update HP Samsung Sekarang untuk Lindungi Data dan Keamanan Software
Modus Operandi: Unggah Data Nasabah dan Coba Memeras Bank
Kasus ini bermula pada Februari 2025, ketika WFT menggunakan akun X @bjorkanesiaa untuk mengunggah tampilan database nasabah bank swasta. Ia bahkan mengirim pesan ke pihak bank dan mengklaim telah meretas 4,9 juta data nasabah.
Menurut penyidik, motif utama WFT adalah memeras bank. Namun, rencananya gagal setelah pihak bank segera melapor ke polisi.
Dari hasil penyelidikan, WFT juga diketahui aktif di forum gelap (dark forum) dan sempat mengganti identitas online beberapa kali, dari Bjorka, lalu menjadi SkyWave, Shint Hunter, hingga terakhir Oposite 6890.
Perdagangan Data Ilegal di Media Sosial
Tak hanya di forum gelap, WFT juga menjual data pribadi masyarakat melalui berbagai media sosial seperti Facebook, TikTok, hingga Instagram. Data yang dijual mencakup data perbankan, kesehatan, hingga perusahaan swasta.
Transaksi dilakukan dengan pembayaran menggunakan akun kripto yang rutin diganti untuk menghilangkan jejak. Polisi menduga WFT memiliki jaringan dengan kelompok jual beli data ilegal internasional.
Jejak di Dark Web
Polisi juga menemukan bahwa sejak 2020, WFT aktif menjelajahi dark web untuk mengakses dan memperjualbelikan data hasil peretasan. Bahkan, ia sempat berpindah-pindah platform karena beberapa situs dark web ditutup oleh aparat internasional seperti Interpol, FBI, dan kepolisian Prancis.
AKBP Fian Yunus, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, menyebut WFT sebagai “musuh bersama” penyidik dari berbagai negara. Tidak menutup kemungkinan ia juga tengah diburu oleh kepolisian asing.
Meski begitu, polisi belum bisa memastikan apakah WFT adalah sosok Bjorka yang sempat menghebohkan Indonesia pada 2022–2023.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, WFT dijerat dengan:
-
UU ITE (Pasal 46 jo. Pasal 30, Pasal 48 jo. Pasal 32, dan Pasal 51 Ayat 1 jo. Pasal 35) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
-
UU Perlindungan Data Pribadi (Pasal 65 ayat 1 jo. Pasal 67 ayat 1) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Baca juga: FBI Peringatkan 10 Juta Pengguna Android: Jangan Akses Internet Sebelum Cek Ini!
Kesimpulan
Kasus penangkapan WFT alias Bjorka ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman kebocoran data pribadi di Indonesia. Polisi menegaskan akan terus menelusuri jaringan yang terhubung dengan pelaku dan membuka kemungkinan kerja sama internasional untuk mengungkap lebih jauh aktivitas peretasan ini.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)

Tinggalkan Komentar