Foto: Tribratanews
Teknologi.id - Pemerintah akan mengeluarkan aturan baru terkait pelat nomor kendaraan pada tahun 2022
ini.
Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) tengah
mempersiapkan aturan soal pelat nomor kendaraan bermotor.
Polri akan melakukan perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan
bermotor menjadi putih dan huruf serta
angka berubah hitam.
Tujuan perubahan warna pada pelat
kendaraan adalah untuk memaksimalkan
program tilang elektronik alias ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Teknologi ETLE terkadang sulit
mengidentifikasi pelat nomor hitam dengan warna huruf serta angka putih.
Penggunaan pelat dasar putih
dengan teks hitam bakal meminimalisir kesalahan identifikasi pada kamera ETLE.
Selain itu, pada TNKB (Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor) baru nantinya bakal dilengkapi dengan chip.
Kasubdit STNK Korlantas Polri
Kombes Pol Taslim Chairuddin menjelaskan pergantian pelat nomor atau TNKB baru
dengan dasar warna putih bakal dilaksanakan secara bertahap.
Taslim menjelaskan pelat nomor
kendaraan berteknologi RFID berguna untuk berbagai hal yang utamanya terintegrasi dengan sistem berbasis
komputerisasi.
Dalam hal ini penerapan ETLE (sistem tilang berbasis CCTV), pembayaran tol tanpa sentuh, parkir elektronik, hingga ERP (jalan berbayar) hingga sulit dipalsukan.
Baca juga: Ini Alasan Pelat Kendaraan Indonesia Berganti Desain
"Dan RFID bisa digunakan
untuk banyak hal. ETLE, e toll, e parking, ERP, dan lainnya. Ya implementasinya
secara bertahap," kata Taslim dikutip dari CNN Indonesia.
"Saat ini kita sedang
menunggu proses pengadaan material yang mengikuti aturan pengadaan barang dan
jasa pemerintah,”
“Mudah-mudahan di pertengahan
tahun 2022 kita sudah mulai menggunakannya," lanjutnya.
Namun belum diketahui pasti kapan
tanggal awal akan diberlakukan penerapan kebijakan tersebut.
(fpk)
Tinggalkan Komentar