Kemkomdigi-Polri Bentuk Satgas Siber, Berantas Penipuan Digital & Sextortion

Yasmin Najla Alfarisi . April 14, 2026

Foto: Komdigi

Teknologi.id -  Pemerintah Indonesia resmi memperkuat barikade pertahanan di ruang siber melalui kolaborasi strategis antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Langkah ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilakukan oleh Menkomdigi Meutya Hafid dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, pada Senin (13/4/2026).

Kerja sama ini menjadi landasan hukum baru yang dirancang untuk mempercepat koordinasi dalam memberantas berbagai tindak pidana di dunia maya yang semakin meresahkan masyarakat. Fokus utama dari kolaborasi ini mencakup penanganan judi online, penipuan digital (scam), hingga kasus pemerasan berbasis seksual atau sextortion.

Baca juga: Update PP Tunas: TikTok dan Roblox Kooperatif, Google Diminta Segera Berbenah

Memangkas Birokrasi: Dari Surat-Menyurat ke Sistem Terintegrasi

Salah satu poin krusial yang ditekankan dalam MoU ini adalah transformasi alur kerja antarinstansi. Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan bahwa selama ini proses penanganan kejahatan internet sering kali terhambat oleh mekanisme administrasi yang lambat, seperti prosedur surat-menyurat antarlembaga.

Dengan adanya landasan hukum baru ini, alur koordinasi akan dipangkas demi memberikan respons yang lebih sigap terhadap laporan masyarakat.

"Kita sepakat percepatan waktu dalam penanganan kejahatan digital, khususnya kejahatan ekonomi, menjadi sangat penting dan urgen," tegas Meutya. Integrasi sistem ini diharapkan dapat menekan angka kejahatan digital secara signifikan dalam kurun waktu satu tahun ke depan.

Tren Kejahatan Meningkat: Fokus pada Judi Online dan Sextortion

Meutya Hafid memaparkan bahwa tren penipuan digital terus menunjukkan kenaikan yang cukup tinggi. Selain masalah ekonomi, pemerintah juga menaruh perhatian serius pada maraknya laporan mengenai sextortion atau pemerasan dengan ancaman penyebaran konten seksual.

Terkait judi online, meski data PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menunjukkan adanya penurunan aktivitas hingga 50% di periode sebelumnya, Meutya menegaskan bahwa isu ini tetap menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi pemerintah. Kerja sama dengan Polri diharapkan mampu menutup celah-celah transaksi ilegal dan aktivitas perjudian yang masih beroperasi di ruang digital Indonesia.

Pembentukan Satgas Bersama dan Integrasi Layanan Aduan

Foto: Komdigi

Sebagai tindak lanjut nyata dari kesepakatan ini, Polri dan Kemkomdigi akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Bersama. Satgas ini bertugas untuk memastikan langkah-langkah penegakan hukum di lapangan bisa berjalan lebih optimal tanpa hambatan teknis.

Selain penegakan hukum, integrasi layanan pengaduan menjadi prioritas berikutnya. Pemerintah berencana menyatukan sistem command center agar masyarakat bisa melaporkan tindak kejahatan siber melalui satu pintu yang efisien. Saat ini, masyarakat mengenal layanan 110 milik Polri dan nomor 112 untuk layanan darurat umum di daerah. Ke depannya, kedua kanal ini akan diintegrasikan agar laporan masyarakat bisa diterima dan ditindaklanjuti dengan lebih cepat oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Patuhi PP Tunas, Roblox Batasi Akses Anak dengan Mode Offline di Indonesia

Penegasan Kapolri: Cegah Munculnya Korban Baru

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa nota kesepahaman ini memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi kepolisian untuk melakukan langkah-langkah preventif dan represif di ruang siber.

"Maraknya penipuan online, judi online, dan berbagai bentuk scam harus direspons dengan langkah yang lebih optimal. Kami ingin mencegah munculnya korban baru," jelas Kapolri.

Selain penindakan kasus, kerja sama ini juga mencakup aspek edukasi publik guna meningkatkan literasi digital masyarakat. Polri juga akan memberikan pengawalan ketat pada aspek pengamanan Pusat Data Nasional (PDN) sebagai aset vital negara, serta menyusun mekanisme bersama guna memastikan setiap tindak pidana siber bisa diproses secara hukum tanpa kendala birokrasi yang berbelit.



Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News.


(yna/sa)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar