Patuhi PP Tunas, Roblox Batasi Akses Anak dengan Mode Offline di Indonesia

Yasmin Najla Alfarisi . March 30, 2026

Foto: ExitLag

Teknologi.id -  Lanskap digital bagi pengguna anak di Indonesia dipastikan berubah drastis mulai akhir Maret 2026. Pemerintah secara resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas. Menanggapi aturan ketat ini, platform game global Roblox dilaporkan tengah menyiapkan skema khusus guna membatasi interaksi daring bagi pengguna di bawah umur.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa Roblox berencana melakukan penyesuaian fitur secara signifikan. Pengguna dengan usia di bawah 13 tahun nantinya hanya diperbolehkan mengakses platform tersebut dalam mode luar jaringan (luring) atau offline.

"Roblox menyampaikan rencana penyesuaian fitur untuk pengguna di bawah 13 tahun yang hanya bisa bermain secara offline," ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (27/3/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap PP Tunas yang resmi diimplementasikan mulai Sabtu, 28 Maret 2026.

Baca juga: Pemerintah RI Batasi Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Respons YouTube

Upaya Adaptasi Platform Global

Meskipun konsep "mode offline" tidak secara eksplisit diatur dalam butir-butir PP Tunas, Pemerintah Indonesia tetap mengapresiasi inisiatif Roblox. Komdigi menilai langkah tersebut merupakan iktikad baik untuk meminimalkan risiko eksploitasi dan interaksi yang tidak diinginkan di ruang siber. Namun, Meutya menekankan bahwa rencana ini masih dalam tahap pembahasan teknis (ongoing).

"Penyampaian kepada tim kami untuk sementara adalah kemungkinan memang di bawah usia tertentu akses online akan di-off-kan," tambahnya.

Sejauh ini, Roblox belum merinci kapan pastinya pengaturan tersebut akan mulai aktif di aplikasi pengguna, mengingat sistem multiplayer adalah inti dari pengalaman bermain di platform tersebut.

X dan Bigo Live Pimpin Kepatuhan Penuh

Selain Roblox, sejumlah raksasa teknologi lainnya telah menunjukkan sikap kooperatif. Platform X (sebelumnya Twitter) telah lebih dulu menaikkan batas usia minimum penggunanya menjadi 16 tahun khusus untuk wilayah Indonesia sejak 17 Maret 2026.

Langkah lebih tegas diambil oleh Bigo Live yang kini menetapkan batas usia minimum 18 tahun ke atas. Platform live streaming tersebut telah memperbarui perjanjian pengguna (user content) serta kebijakan privasi mereka, sekaligus mengajukan permohonan pembaruan batasan usia kepada penyedia toko aplikasi seperti App Store dan Play Store.

Di sisi lain, TikTok menyatakan sikap kooperatif namun meminta tambahan waktu untuk menyiapkan implementasi teknis di sistem mereka.

"Kepatuhannya kooperatif sebagian, artinya arahnya sudah menuju ke sana, hanya meminta sedikit waktu tambahan agar segera melengkapi kepatuhannya," jelas Meutya.

Baca juga: X (Twitter) Resmi Bayar Denda Rp80 Juta ke Pemerintah Indonesia

Ultimatum dan Sanksi bagi PSE yang Membandel

Pemerintah Indonesia masih menaruh perhatian serius pada empat platform besar yang hingga kini belum menyatakan kepatuhan penuh terhadap PP Tunas. Platform tersebut adalah YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads. Keempat platform di bawah naungan Google dan Meta ini menjadi sorotan karena memiliki basis pengguna anak yang sangat masif di tanah air.

Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan kompromi terkait aturan perlindungan anak. Jika dalam batas waktu tertentu platform-platform ini tetap tidak menyesuaikan layanannya, Komdigi memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pemutusan akses sementara (blokir) di wilayah Indonesia.

"Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku. Kami masih menunggu kepatuhan dari keempat aplikasi ini," tegasnya menutup konferensi pers tersebut.

Tantangan Implementasi bagi Orang Tua dan Anak

Foto: Freepik

Sebagai informasi, PP Tunas diundangkan pada 6 Maret 2026 dengan jeda sosialisasi selama 22 hari sebelum resmi berlaku. Aturan teknis kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Pemerintah menyadari bahwa penerapan regulasi ini berpotensi memicu tantangan sosial, terutama bagi anak-anak yang terbiasa mengakses platform digital sebagai sarana hiburan utama.

Anak-anak kemungkinan akan merasa kehilangan akses ke platform favorit mereka atau merasa terisolasi secara digital. Sementara itu, para orang tua dihadapkan pada tugas baru untuk mengedukasi anak-anak mengenai pentingnya batasan usia dan keamanan data pribadi di ruang siber. Namun, langkah ini dinilai krusial untuk memastikan masa depan generasi muda terlindungi dari predator daring dan konten yang tidak sesuai usia. Dengan adanya PP Tunas, diharapkan ekosistem digital Indonesia menjadi tempat yang lebih sehat dan aman bagi pertumbuhan anak.



Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News


(yna/sa)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar