Sosok Bjorka yang Ditangkap Polisi: Pemuda 22 Tahun Putus Sekolah dan Pengangguran

Teknologi.id . October 03, 2025
Foto: Okezone News


Teknologi.id – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menangkap pemilik akun X (Twitter) bernama Bjorka dengan username @bjorkanesiaaa. Pelaku berinisial WFT (22) diduga terlibat dalam kasus pembobolan 4,9 juta data nasabah bank swasta di Indonesia.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyebutkan bahwa tersangka ditangkap di rumah kekasihnya di Minahasa, Sulawesi Utara, pada 23 September 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak bank melapor ke polisi pada April 2025.

Bukan Ahli IT, Belajar Otodidak dari Internet

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengungkapkan bahwa WFT bukan seorang ahli IT. Ia bahkan tidak lulus dari bangku SMK. Namun, sejak 2020, ia aktif mempelajari dunia siber secara otodidak melalui komunitas daring, dark web, hingga forum-forum gelap di internet.

“Sehari-hari dia hanya di depan komputer. Semua dipelajari secara mandiri, mulai dari dark forum hingga cara menghasilkan uang lewat dunia maya,” ujar Fian.

Baca juga: 'Bjorka' Ditangkap! Hacker 22 Tahun Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah

Aksi Tunggal di Dunia Maya

Menurut Kasubdit IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, WFT melakukan seluruh aksinya seorang diri tanpa bantuan pihak lain. Ia memanfaatkan pengetahuan dari komunitas siber untuk mengakses dan menjual data pribadi di dark web dengan harga puluhan juta rupiah, tergantung kesepakatan dengan pembeli.

Uang hasil penjualan data digunakan WFT untuk kebutuhan sehari-hari. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku adalah yatim piatu dan anak tunggal yang menanggung kebutuhan keluarganya.

Apakah Benar Bjorka yang Dikenal Publik?

Meski ditangkap dengan identitas akun Bjorka, polisi belum bisa memastikan apakah WFT adalah sosok Bjorka asli yang sempat menggemparkan Indonesia sejak 2022.

“Di dunia siber, everybody can be anybody. Jadi, masih perlu pendalaman lebih lanjut terkait jejak digital yang kami temukan,” kata Fian.

Motif dan Upaya Pemerasan Bank

Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa WFT sempat mengunggah database nasabah bank swasta ke akun X dan mengirim pesan langsung kepada pihak bank, mengklaim dirinya telah meretas 4,9 juta akun. Motif utama aksinya adalah untuk memeras pihak bank.

Namun, upaya pemerasan tersebut gagal setelah bank segera melapor ke kepolisian, hingga akhirnya WFT berhasil ditangkap.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, WFT dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

  • UU ITE (Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, dan Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp12 miliar.

  • UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), Pasal 65 Ayat (1) jo Pasal 67 Ayat (1), dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kesimpulan

Kasus penangkapan WFT alias Bjorka ini kembali menyoroti rentannya keamanan data pribadi di Indonesia. Meski hanya belajar secara otodidak, ia mampu menembus sistem perbankan dan mengakses jutaan data sensitif. Polisi masih mendalami keterkaitan WFT dengan sosok Bjorka asli yang sebelumnya dikenal publik.

Penangkapan ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan data pribadi harus diperkuat, baik oleh lembaga keuangan maupun pemerintah, agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(dwk)

Share :