Teknologi.id - Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kebijakan PPKM level 3 se-Indonesia yang rencananya akan diberlakukan saat libur Nataru nanti mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan alasan pembatalan PPKM level 3 se-Indonesia adalah karena penanganan COVID-19 di Tanah Air sudah terkendali dan menunjukkan perbaikan yang signifikan. Selain itu, capaian vaksinasi di Jawa-Bali saat ini diklaim sudah cukup tinggi, di mana dosis 1 mencapai 76 persen dan dosis 2 mendekati 56 persen.
Baca juga: CEO di Silicon Valley Kebanyakan Orang India, Kok Bisa?
Lantas, bagaimana syarat untuk melakukan perjalanan saat Nataru nanti?
Jika merujuk Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 1 Desember lalu tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Nataru, maka syarat perjalanan (khususnya pesawat terbang) saat periode Nataru adalah sebagai berikut:
Syarat Perjalanan di Wilayah Jawa-Bali
1) Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau
2) Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Syarat Perjalanan di Luar Wilayah Jawa-Bali
1. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau
2. Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
(dwk)