Foto: Binary Option Rating
Teknologi.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Brian Edgar selaku Development Manager Binomo, sebagai tersangka atas kasus Binomo.
"Guru" Indra Kenz tersebut ditangkap ketika tengah berada di kawasan Vila Seminyak Kuta Utara, Badung, Bali, pada Kamis (31/3) malam.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, Brian diketahui sempat menginap beberapa hari di Bali diduga dalam rangka liburan.
“Masalah dia lagi liburan apa enggak, yang jelas ditangkap di vila. Masalah dia liburan kita nggak tahu, yang jelas dia ditangkap posisinya dia sedang menginap di vila,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Ramadhan menyebut, peran Brian dalam kasus Binomo yakni sebagai perekrut para afiliator seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan. Status Brian pun kini telah menjadi tahanan Bareskrim Polri seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan dalam kasus yang sama.
Baca juga: Susul Indra Kenz, Doni Salmanan Resmi Tersangka Penipuan Quotex
Saat disinggung terkait aliran dana dan aset, Ramadhan menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan penelusuran. Dia pun meminta waktu untuk penyelidikan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan Brian bergabung dengan perusahaan Rusia 404 Group yang bekerja sama dengan Binomo sejak 2018.
Selain itu, ia juga bertugas untuk menerima komplain dari para pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia.
Whisnu menjelaskan tersangka Brian menjadi Development Manager Binomo sejak Februari 2019 yang bertugas menawarkan kepada influencer di Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan yakni sistem bagi hasil.
Whisnu menjelaskan Brian juga diduga turut mengirimkan dana sebesar Rp. 120 juta kepada Indra Kenz pada bulan Februari 2021.
(MIM)