Foto: Instagram (@indrakenz)
Teknologi.id – Indra Kesuma atau yang biasa dikenal Indra Kenz menyampaikan permohonan maafnya atas sejumlah konten yang pernah ia unggah terkait aplikasi investasi ilegal, Binomo.
Indra mengaku keliru pada 2019 lalu saat ia menyampaikan aplikasi trading binary option atau perdagangan opsi biner itu legal alias memiliki izin resmi.
"Izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload," kata Indra melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @indrakenz.
Indra mengatakan bahwa ia telah mengklarifikasi dan membuat pernyataan yang meralat bahwa platform binary option tersebut ilegal pada 2020 lalu.
Indra menuturkan konten-konten promosi aplikasi itu selama ini dibuat hanya untuk membagikan pengalaman pribadinya selama menggunakan Binomo.
Namun, Indra, saat ini baru menyadari bahwa banyak pihak yang telah dirugikan akibat konten-konten yang ia buat.
Baca juga: Bareskrim Sebut Binomo Seperti Judi Online, Ada yang Dihukum?
Indra lantas juga mengatakan bahwa ia sempat menghadiri pertemuan dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Satgas Waspada Investasi (SWI).
Ia memutuskan untuk menghapus dan berhenti mengunggah konten terkait binary option setelah melakukan pertemuan tersebut.
"Awal saya mengenal binary option karena menonton iklan di YouTube. Saya mulai aktif menggunakan platform binary di tahun 2018, lalu kemudian membuat konten binary di tahun 2019," ucapnya.
Bagi Indra, konten terkait binary option itu yang membuat channel YouTubenya menjadi ramai ditonton dan diperbincangkan. Dari semula jumlah subscriber channelnya hanya tiga ribu orang, kini ada lebih dari satu juta orang pengikut.
Namun demikian, setelah permasalahan konten-konten tersebut mencuat saat ini, dia memastikan bakal mengikuti proses hukum dengan kooperatif.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menilai bahwa ketidakhadiran Indra tak akan mempengaruhi proses hukum yang tengah berjalan.
Indra memastikan bahwa penyidik akan tetap melakukan gelar perkara untuk menentukan perkara tersebut dapat naik penyidikan atau tidak pada hari ini.
Pada kasus ini, Indra merupakan pihak yang dilaporkan oleh delapan korban aplikasi Binomo ke Bareskrim. Mereka mengaku kepada polisi terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube dan Instagram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.
(MIM)