Foto: Polres Tabalong
Teknologi.id – Binomo
menjadi banyak diperbincangkan akhir-akhir ini di internet. Hal tersebut karena
Binomo dinilai merupakan tempat judi ilegal bukan investasi.
Binomo tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sering
kali diblokor namun berulang kali membuat website atau nama yang baru.
Banyak orang yang mengaku menjadi
korban Binomo, salah satunya konten kreator bernama Maru Nazara.
Dia bahkan melaporkan Indra Kenz alias Indra Kesuma. Mereka
diketahui melakukan promosi aplikasi Binomo sejak tahun 2020 lalu.
"Telah terjadi dugaan tindak
pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media
elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian
uang (TPPU) oleh yang diduga dilakukan terlapor IK (Indra Kenz) dan kawan-kawan,"
Ujar Direktur Tindak Pidana
Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu
Hermawan, dikutip dari Detik hari Jumat
11 Februari 2022.
Saat mempromosikan Binomo,
disebut jika Indra Kenz menjanjikan keuntungan sebesar 85% kepada tiap trader.
"Pada sekitar April 2020
dari aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80-85%
dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau
korban," jelasnya.
Indra Kenz balik melaporkan salah
satu korban aplikasi trading Binomo, Maru Nazara terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Jadi Afiliator Binomo, ini Kata Indra Kenz dan Doni Salmanan
Laporan terhadap Maru Nazara itu
terdaftar dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto angkat bicara soal isu
saling lapor antara laporan korban aplikasi Binomo dan influencer Indra Kenz
(IK) yang diduga afiliator Binomo.
Ia mengatakan polisi akan
memproses laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Indra Kenz ke Polda
Metro Jaya, jika pelaporan korban Binomo ternyata bukan penipuan.
“Kalau Binomo ternyata enggak
benar sebagai produk investasi bodong, baru laporan pencemaran diproses,"
kata Agus.
(fpk)
Tinggalkan Komentar