Teknologi.id - Pihak kepolisian berhasil menangkap dua tersangka baru yang terlibat dalam kasus perjudian online di lingkup Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari kedua tersangka tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang total senilai Rp 3,1 miliar.
Penangkapan dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang membawa kedua tersangka, MN dan DM, melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu malam, 10 November 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari komplotan 15 tersangka lain yang sebelumnya telah diamankan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap belasan pelaku tersebut, penyidik menetapkan dua nama, yakni A dan MN, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pada 9 November 2024, tim berhasil menangkap MN, yang merupakan salah satu DPO. Setelah penangkapan MN, dilakukan pengembangan lebih lanjut hingga ditemukan tersangka lainnya, DM," kata Kombes Wira, Senin, 11 November 2024.
Baca juga: Pegawai Komdigi Ternyata Lindungi 1.000 Situs Judi Online, Cuan Rp 8,5 M Per Bulan
Dalam kasus ini, MN diketahui bertugas sebagai perantara antara bandar judi online dan beberapa oknum di Komdigi. Ia bertanggung jawab menyetorkan uang serta menyerahkan daftar situs perjudian yang perlu dijaga agar tidak diblokir oleh pihak berwenang. Sementara itu, DM berperan sebagai pihak yang menampung hasil uang dari kegiatan ilegal tersebut.
Dalam proses penangkapan, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp 300 juta dan total Rp 2,8 miliar dari rekening milik tersangka. "Kedua tersangka kini sudah berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini," jelas Kombes Wira.
Lebih lanjut, Kombes Wira menegaskan bahwa para tersangka akan dikenakan pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang, sebagai upaya memperkuat penindakan hukum terhadap kasus perjudian online ini.
(dwk)