Terungkap! Pakar Siber Beberkan ke Mana Perginya Kuota Internet yang Hangus

Irmanon Riandina . January 06, 2026


Foto: freepik

Teknologi.id 
- Kuota internet telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat modern, setara dengan listrik dan air. Dari bekerja, berbisnis, hingga mengakses layanan publik, hampir seluruh aktivitas kini bergantung pada koneksi data. Namun di balik perannya yang semakin vital, ada satu praktik yang kerap memicu keluhan seperti kuota internet yang hangus meski sudah dibayar. Banyak pengguna mendapati sisa kuota mereka lenyap begitu masa aktif paket berakhir. Padahal, kuota tersebut belum sepenuhnya terpakai.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, apakah kuota yang hangus benar-benar hilang begitu saja, atau ada mekanisme lain di baliknya? Pertanyaan tersebut kini tidak lagi sekadar keluhan warganet di media sosial. Praktik kuota hangus bahkan telah masuk ke ranah hukum dan menjadi perdebatan serius antara hak konsumen, kebijakan bisnis operator, serta peran negara dalam mengatur layanan telekomunikasi.

Isu ini mencuat saat pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap aturan penghangusan kuota internet. Mereka menilai kebijakan tersebut merugikan hak konstitusional konsumen, terutama bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari layanan internet.

Permohonan yang terdaftar dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025 itu menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja. Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut kliennya mengalami kerugian nyata akibat kebijakan kuota hangus. Didi berprofesi sebagai pengemudi transportasi daring, sementara Triana menjalankan usaha kuliner berbasis digital. Bagi keduanya, kuota internet bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan alat produksi utama.Dari sinilah muncul pertanyaan sebenarnya ke mana perginya sisa kuota yang ada?

Ke Mana Sisa Kuota Internet itu Pergi?

Alfons Tanujaya sebagai pakar keamanan siber menjelaskan bahwa kuota internet sisa tidak terpakai sebenarnya tidak hilang begitu saja atau dimanfaatkan ulang oleh operator. Menurut penjelasan dia, kuota hangus hanya berhenti pada level pencatatan administrasi dan akuntansi. Pada awal pembelian, kuota memang dibatasi oleh masa berlaku tertentu sesuai perjanjian antara operator dan pelanggan.

“Itu sebenarnya cuma pencatatan akuntansi saja. Mau dibikin unlimited atau tidak, itu semua kembali ke perjanjian antara provider dan konsumen,” ujar Alfons. Ia menegaskan bahwa kuota internet bukan hak pakai tanpa batas, melainkan hak akses data dalam periode waktu tertentu.

Alfons juga menegaskan jika konsumen menuntut agar kuota bulanan bisa digunakan hingga berbulan-bulan atau bahkan setahun penuh dengan harga yang sama sangat tidak realistis. “Misalnya beli 100 GB untuk sebulan dengan harga Rp200.000, lalu maunya dipakai setahun. Provider juga bisa boncos,” katanya. Meski begitu, ia menekankan pentingnya sikap proporsional. Tekanan berlebihan terhadap operator berisiko mengganggu keberlanjutan investasi jaringan, sementara tidak memberikan sikap apapun terhadap praktik yang merugikan konsumen akan semakin melemahkan posisi pengguna jasa. Dalam konteks ini, kehadiran negara dinilai krusial untuk menjaga keseimbangan.

Baca juga: Cara Beli Kuota Internet Anti Hangus Telkomsel, Lengkap dengan Harga 2025


Foto: freepik

Apakah Sisa Kuota Bisa Dialihkan ke Periode Berikutnya ?

Secara teknis, Alfons menegaskan bahwa sistem operator seluler sebenarnya sangat memungkinkan penerapan rollover atau pengalihan sisa kuota ke periode berikutnya. Mekanisme pencatatan kuota berjalan otomatis layaknya meteran digital yang merekam setiap penggunaan data.

“Kalau sistem sudah bisa mencatat pemakaian, tinggal dilabeli saja apakah kuota bisa rollover atau tidak. Secara teknis tidak ada masalah,” ujarnya. Dengan demikian, praktik kuota hangus murni merupakan kebijakan bisnis, bukan keterbatasan teknologi.

Baca juga: HP Cepat Panas & Kuota Boros? Hati-Hati, Mungkin Terinfeksi Virus SlopAds!

Masalah lain yang disoroti Alfons adalah lemahnya standar perlindungan konsumen di Indonesia. Ia membandingkan dengan Eropa yang menerapkan aturan ketat dan transparan, sementara Amerika Serikat dan Singapura tetap memberlakukan kuota hangus namun dengan informasi yang jelas sejak awal. Di Indonesia, variasi jenis kuota justru sering membingungkan pelanggan.

Terkait gugatan di MK, Alfons menilai putusan idealnya menjadi jalan tengah dan tidak memihak salah satu pihak saja. “Indonesia memang ribet, tapi bukan berarti boleh seenaknya. Kuotanya perlu ditarik dan disederhanakan, kalau bisa ada rollover minimal sebulan,” ujarnya. Ia Juga menilai perkara ini bukan perkara kecil karena menyangkut konsumen dan provider layanan telekomunikasi.

Ia mengingatkan bahwa kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan membuat biaya investasi jaringan jauh lebih kompleks dibandingkan Uni Eropa. Namun, kompleksitas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan konsumen terus dirugikan.

Sementara itu Chief Legal and Regulatory Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Reski Damayanti menyebut pengaturan masa aktif kuota juga berkaitan dengan pengelolaan kapasitas dan keberlanjutan kualitas layanan. Ke depan, evaluasi kebijakan dinilai perlu terus dilakukan agar sistem kuota internet di Indonesia lebih adil, transparan, dan berpihak pada kebutuhan pelanggan tanpa mengorbankan keberlangsungan industri.

Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News.

(IR/ZA)

Share :