
Foto: Medcom.id
Teknologi.id – Sebuah fenomena langka terjadi dalam peta geopolitik teknologi dunia. Jika biasanya negara berkembang mengadopsi aturan dari negara maju, kali ini arus tersebut berbalik. Kebijakan tegas Indonesia dalam membatasi akses media sosial bagi anak di bawah umur kini menjadi standar baru yang mulai diikuti oleh negara-negara besar seperti Australia, Malaysia, hingga raksasa Eropa seperti Inggris dan Jerman.
Langkah berani ini dinilai sebagai respons paling efektif dalam menghadapi krisis kesehatan mental dan keamanan digital yang menghantui generasi muda global (Gen Alpha).
Indonesia dan Australia sebagai Pionir
Tren pembatasan ini bermula dari langkah agresif Indonesia dan Australia. Pemerintah Indonesia telah lebih dahulu mengesahkan regulasi yang dikenal sebagai PP Tunas (Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Usia Nasional Anak di Ruang Siber). Regulasi ini tidak melarang total, melainkan menerapkan sistem klasifikasi usia yang ketat untuk akses platform digital, mirip dengan sistem rating film namun diaplikasikan pada akun media sosial.
Sementara itu, Australia mengambil langkah yang sedikit lebih ekstrem dengan memberlakukan pemblokiran total akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Perdana Menteri Australia secara terbuka memuji keberanian negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang berani menantang hegemoni raksasa teknologi demi keselamatan warganya.
Baca juga: Australia Terapkan Aturan Baru: Jutaan Akun Medsos Anak Resmi Dihapus
Detail Aturan 'PP Tunas' yang Menjadi Sorotan
Kebijakan Indonesia dinilai lebih adaptable atau mudah diterapkan dibandingkan larangan total. Dalam skema PP Tunas yang menjadi rujukan, akses digital dibagi menjadi beberapa kategori usia:
Di Bawah 13 Tahun: Akses tertutup total untuk media sosial arus utama. Anak hanya diperbolehkan mengakses platform yang terverifikasi "Ramah Anak" (Child-Safe), seperti situs edukasi resmi atau platform hiburan yang dikurasi ketat tanpa fitur pesan langsung (direct message) ke orang asing.
Usia 13-15 Tahun: Diperbolehkan mengakses media sosial dengan status "Akun Terpantau". Fitur-fitur berisiko tinggi seperti algoritma rekomendasi konten dewasa, fitur live streaming, dan transaksi dalam aplikasi (in-app purchase) dimatikan secara default.
Verifikasi Identitas Digital: Kunci dari keberhasilan aturan ini adalah integrasi data kependudukan digital yang membuat anak tidak bisa lagi memalsukan tahun lahir saat mendaftar akun baru.

Foto: Le VPN
Eropa dan Malaysia Mulai Mengekor
Melihat efektivitas langkah yang diambil Indonesia dan Australia, negara-negara lain tidak mau ketinggalan. Malaysia dilaporkan sedang mematangkan rancangan undang-undang serupa yang mewajibkan platform media sosial memiliki lisensi khusus jika ingin beroperasi, dengan syarat utama menjamin keamanan pengguna anak.
Di Eropa, negara-negara seperti Inggris dan Jerman mulai membuka wacana untuk merevisi undang-undang keamanan online mereka agar selaras dengan standar baru ini. Tekanan publik di negara-negara tersebut meningkat setelah melihat bahwa negara berkembang mampu lebih tegas menindak dampak negatif algoritma media sosial.
Bahkan, platform raksasa seperti TikTok mulai melunak. Mereka dilaporkan telah bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Data Irlandia—regulator privasi utama Uni Eropa—untuk mengembangkan sistem deteksi usia yang lebih akurat guna mematuhi standar global baru ini. TikTok menyadari bahwa jika mereka tidak beradaptasi dengan "Gaya Indonesia" ini, mereka berisiko kehilangan pasar di banyak negara sekaligus.
Baca juga: Orang Tua Wajib Tahu! 5 Aplikasi Parental Control untuk Pantau Aktivitas Online Anak
Alasan Mendesak: Darurat Keselamatan Digital
Perubahan sikap dunia ini didasari oleh data yang mengkhawatirkan. Kasus perundungan siber (cyberbullying), predator anak, penipuan keuangan yang menyasar gamers cilik, hingga gangguan dismorfia tubuh akibat filter kecantikan menjadi alasan utama mengapa negara-negara ini "ramai-ramai" mengikuti jejak Indonesia.
Pemerintah global menyadari bahwa menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada orang tua sudah tidak lagi relevan di tengah canggihnya algoritma yang didesain untuk membuat kecanduan. Diperlukan intervensi negara untuk memaksa perusahaan teknologi mengubah model bisnis mereka yang selama ini mengeksploitasi perhatian pengguna tanpa memandang usia.
Tahun 2026 menjadi bukti bahwa Indonesia mampu menjadi pemimpin pemikiran (thought leader) dalam regulasi teknologi global. Dengan PP Tunas, Indonesia menawarkan jalan tengah yang solutif: tidak anti-teknologi, namun menempatkan keselamatan generasi penerus di atas profit perusahaan. Ketika dunia mulai bergerak serentak mengikuti irama yang dimainkan Jakarta dan Canberra, kita sedang menyaksikan awal dari era internet yang lebih manusiawi dan bertanggung jawab.
Baca berita dan artikel lainnya di Google News
(WN/ZA)