Ternyata Ponsel BM dari Luar Negeri Masih Bisa Aktif di Indonesia, Ini Faktanya

Sutrisno Zulikifli . June 02, 2020
Ilustrasi nomor IMEI (Foto: Merdeka)



Teknologi.id - Klaim pemerintah Indonesia yang telah memblokir ponsel black market (BM) atau ilegal dari luar negeri, sejak 18 April lalu, tidak sepenuhnya benar.

Hal itu coba dibuktikan oleh Sobat HAPE dalam channel YouTube-nya. Dengan judul video "UNBOXING IPHONE ILEGAL!, Sobat HAPE memperlihatkan bagaimana sebuah smartphone iPhone SE 2020 yang katanya belum didaftarkan nomor IMEI.

BACA JUGA: Blokir Ponsel BM Berlaku Hari Ini, Begini Cara Cek IMEI Ponsel Kamu

Setelah dipasangkan kartu SIM lokal dala negeri, rupanya ponsel yang baru saja dirilis pada April lalu itu bisa digunakan dan mendapat sinyal.

Sobat HAPE mengaku iPhone SE 2020 itu dibeli dari Batam. iPhone SE 2020 diketahui belum dijual resmi di Indonesia sehingga dapat dipastikan perangkat itu berasal dari pasar luar negeri dan belum terdaftar secara resmi IMEI-nya.

Bukan satu video saja, Sobat HAPE juga membuat video dengan tema yang sama, namun di perangkat yang berbeda. Hasilnya? Smartphone itu juga masih bisa digunakan.

Apakah blokir IMEI ponsel ilegal yang selama ini diterapkan oleh pemerintah hanya isapan jempol belaka?

"Saya belum bisa komentar sekarang, karena rapat evaluasi baru akan dilakukan minggu depan," Direktur Jenderal Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ismail, dikutip dari Kumparan, pada Selasa (6/6/2020).

Sementara itu, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier, belum merespons kabar lemahnya aturan IMEI. Taufiek menjelaskan bahwa sistem pengendalian IMEI akan secara bertahap disempurnakan.

BACA JUGA: Telkomsel dan XL Axiata Sediakan Fitur Cek IMEI, Begini Caranya

"Secara bertahap, sistem pengendalian IMEI akan bekerja sempurna pada bulan Agustus 2020. Saat CEIR (Central Equipment Identity Register) sudah terinstal dan beroperasi," terang Taufiek.

Seperti diketahui, aturan blokir ponsel BM melalui nomor IMEI telah resmi diberlakukan sejak 18 April 2020 lalu. Aturan ini ditujukan untuk mencegah ponsel BM dapat beredar dan digunakan di Indonesia.

(sz)

Share :