
Foto: Modus Aceh
Teknologi.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa jual beli ponsel bekas tidak akan dikenai biaya tambahan apa pun. Hal ini disampaikan untuk menjawab keresahan publik soal wacana pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI yang disebut harus “balik nama” layaknya kendaraan bermotor.
“Tidak ada aturan balik nama seperti BPKB motor, itu tidak benar. Tujuan utama kebijakan ini adalah melindungi pemilik ponsel yang kehilangan perangkatnya, agar bisa melakukan pemblokiran IMEI secara mandiri,” ujar Meutya di Ambon, Rabu (8/10).
Baca juga: Komdigi Siapkan Regulasi Blokir IMEI untuk HP Hilang dan Curian
Pemblokiran IMEI Bersifat Opsional dan Gratis
Meutya menegaskan bahwa layanan pemblokiran atau pendaftaran ulang IMEI sepenuhnya bersifat sukarela. Tidak ada kewajiban bagi masyarakat yang melakukan jual beli HP bekas, dan tidak ada biaya tambahan yang akan dikenakan.
“Pindah tangan HP adalah hak pemilik. Tidak ada biaya tambahan, tidak ada kewajiban apa pun. Hanya mereka yang ingin memblokir ponsel karena hilang, dicuri, atau alasan pribadi yang bisa menggunakan fitur self-blocking IMEI,” tegasnya.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir jika ingin membeli atau menjual HP bekas. Kebijakan ini tidak akan mengganggu proses jual beli maupun kepemilikan ponsel.
Fungsi Utama IMEI: Perlindungan, Bukan Beban
Sebelumnya, Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni menjelaskan bahwa kebijakan IMEI ini bukan untuk menambah beban masyarakat, melainkan untuk memberikan lapisan perlindungan tambahan.
“Wacana ini muncul karena banyak masyarakat yang datanya disalahgunakan setelah ponsel hilang atau dicuri. Dengan IMEI, perangkat bisa diblokir dan diaktifkan kembali bila ditemukan. Jadi bukan beban baru, tapi proteksi untuk masyarakat,” kata Wayan.
Selain melindungi pemilik HP dari pencurian dan penyalahgunaan identitas, sistem IMEI juga membantu:
-
Mencegah peredaran HP ilegal (BM)
-
Menjamin kualitas dan garansi resmi ponsel
-
Mengurangi tindak kriminal pencurian HP
Wayan menambahkan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pengumpulan masukan publik dan belum menjadi keputusan final pemerintah.
Reaksi Publik: Antara Khawatir dan Harapan
Meski sudah dijelaskan pemerintah, sebagian warganet sempat mengkhawatirkan adanya biaya tambahan atau birokrasi yang rumit.
Salah satu pengguna X (Twitter) menulis, “Kocak nih, nanti biaya balik nama lebih gede dari harga HP-nya.”
Ada juga yang mengingatkan, “Programnya bagus asal benar-benar opsional. Jangan nanti tiba-tiba jadi wajib daftar untuk semua HP.”
Namun banyak juga warganet yang mendukung jika aturan ini benar-benar diterapkan demi keamanan data dan perlindungan pengguna.
Baca juga: Jual Beli HP Bekas Bakal Mirip Motor, Komdigi Wacanakan Balik Nama
Kesimpulan
Pemerintah memastikan jual beli HP bekas tetap bebas biaya dan mudah dilakukan. Layanan IMEI yang sedang dibahas hanya ditujukan sebagai opsi perlindungan tambahan, bukan kewajiban baru bagi masyarakat.
Dengan kejelasan ini, pengguna ponsel di Indonesia diharapkan bisa lebih tenang—baik saat membeli HP bekas maupun ketika harus melindungi perangkat yang hilang.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)