Heboh Soal iPhone yang Terdaftar di Kemendikbud, Ini Faktanya

Nuryana . May 21, 2024

Foto: apple.com

Teknologi.id - Pengguna media sosial ramai membicarakan iPhone dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Salah satu diskusi ini terlihat dari utas twit di platform X/Twitter dengan akun @tanyarlfes.

Di utas tersebut, pengirim membagikan tangkapan layar iklan seseorang yang menjual iPhone di marketplace Facebook. Perbincangan ini memunculkan beragam reaksi dari pengguna Twitter lainnya yang mengomentari postingan tentang iPhone yang terdaftar di Kemendikbud.

Ramai para warganat yang turut mengomentari postingan tersebut.

"DISURUH SEKOLAH BIAR NAIK KELAS JADI 14 PRO" komentar @papaojol.

"ntar ada yang jual imei terdaftar disdukcapil" lanjut @crwuffin.

"ipnya mau sekolah dulu kah ka" tanya @byclarsnt.

Jadi, apakah ada IMEI iPhone yang terdaftar di Kemendikbud? Mari simak penjelasan berikut ini.

Baca juga: Bisa Online, Begini 3 Cara Mudah Daftar IMEI iPhone Bekas Luar Negeri (ex-Inter)

Pihak yang berwenang dalam pendaftaran IMEI iPhone

Pemerintah telah menerapkan peraturan mengenai pendaftaran IMEI untuk perangkat HP, komputer, dan tablet (HKT), termasuk iPhone, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak 18 April 2020. 

Kebijakan ini termuat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020.

International Mobile Equipment Identity (IMEI) adalah nomor identitas unik yang diterbitkan oleh asosiasi GSM (GSMA) untuk setiap slot kartu GSM yang diproduksi oleh produsen telepon genggam.

IMEI yang akan diblokir oleh pemerintah adalah IMEI iPhone yang dibeli dari luar negeri atau dari pasar ilegal sehingga tidak terdaftar dalam mesin Central Equipment Identity Register (CEIR). Jika IMEI diblokir, ponsel tidak dapat digunakan untuk aplikasi yang membutuhkan internet. Akibatnya, pengguna ponsel tidak bisa berkomunikasi karena tidak memiliki jaringan.

Aturan ini bertujuan untuk mengurangi peredaran iPhone dan perangkat telekomunikasi lainnya yang beredar secara ilegal tanpa membayar pajak.

Pemerintah telah memberikan kewenangan untuk pendaftaran IMEI hanya kepada tiga pihak: operator seluler, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca juga: Apple Umumkan Fitur Kontrol iPhone Pakai Mata, Cek Juga 5 Fitur Lain!

Tidak ada IMEI yang terdaftar di Kemendikbud

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa Kemendikbud tidak memiliki kewenangan dalam pendaftaran IMEI untuk iPhone dan perangkat telekomunikasi lainnya di Indonesia.

Seperti yang sudah disebutkan, hanya ada tiga pihak yang berwenang dalam pendaftaran IMEI: operator seluler, Kemenperin, dan Bea Cukai.

iPhone dengan IMEI yang terdaftar di Kemenperin adalah yang dapat diperdagangkan secara resmi di Indonesia melalui distributor resmi seperti iBox atau Digimap. Untuk memastikan apakah iPhone Anda telah terdaftar di Kemenperin, Anda bisa memeriksanya sendiri di laman resmi https://imei.kemenperin.go.id. 

Menurut laman Bea Cukai, registrasi IMEI iPhone juga bisa dilakukan oleh pengguna baru atau pengguna dari luar negeri yang ingin menggunakan perangkat mereka di Indonesia. Anda dapat memeriksa IMEI iPhone yang terdaftar di Bea Cukai melalui situs https://www.beacukai.go.id/cek-imei. 

Sedangkan untuk Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia selama 90 hari, mereka bisa mendaftarkan IMEI iPhone melalui gerai layanan operator seluler yang digunakan. Dengan demikian, tidak ada mekanisme pendaftaran IMEI yang terkait dengan Kemendikbud.

Syarat mendaftarkan IMEI iPhone

Sebelum mendaftarkan IMEI iPhone yang dibeli dari luar negeri secara mandiri, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Berikut rinciannya:

  • Jumlah ponsel yang dibeli dari luar negeri maksimal dua (2) unit.
  • Total nilai kedua unit ponsel tidak boleh melebihi 500 dolar AS (sekitar Rp7,3 juta), baik dibeli sendiri (hand carry) maupun melalui ekspedisi.
  • Jika jumlah unit ponsel yang dibeli melebihi batas yang ditetapkan, kelebihan unit akan disita.
  • Jika ada kelebihan nilai, akan dikenakan biaya PPN sebesar 10 persen dan PPh sebesar 7,5 persen dari harga.
  • Untuk ponsel yang masuk ke Indonesia melalui perusahaan ekspedisi, proses registrasi IMEI dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman melalui Bea Cukai.
  • Turis asing yang ingin menggunakan kartu SIM Indonesia tidak perlu registrasi IMEI, cukup melakukan pendaftaran di gerai operator seluler untuk mendapatkan akses selama 90 hari.

Cara daftar IMEI iPhone lewat situs web Bea Cukai

Mendaftarkan IMEI iPhone secara mandiri dapat dilakukan melalui situs web Bea Cukai dengan langkah-langkah berikut:

  • Buka laman beacukai.go.id
  • Isi data pribadi dan data barang
  • Masukkan nomor IMEI ponsel
  • Unggah surat karantina (jika ada)
  • Isi kode captcha
  • Klik "Send"
  • Tunggu Kode QR dan Registration ID muncul

Setelah memperoleh Kode QR dan Registration ID, Anda dapat pergi ke kantor Bea Cukai untuk melakukan pemindaian Kode QR di bagian pemeriksaan. Setelah urusan perpajakan selesai, Anda akan mendapatkan persetujuan dari pejabat Bea Cukai.

Cara daftar IMEI iPhone lewat aplikasi Bea Cukai

Selain melalui situs web Bea Cukai, pendaftaran IMEI iPhone juga dapat dilakukan melalui aplikasi Bea Cukai di ponsel. Namun, metode ini hanya tersedia untuk perangkat berbasis Android. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi Mobile Bea Cukai di Google Play Store.
  • Buka aplikasi Bea Cukai.
  • Tekan “IMEI”.
  • Isi data diri dan data penerbangan.
  • Isi detail barang (merek, tipe, dan nomor IMEI).
  • Jika data sudah benar, tekan “Complete”.
  • Tunggu Kode QR dan Registration ID muncul.

Seperti pada pendaftaran melalui situs web, setelah mendapatkan Kode QR dan Registration ID, Anda perlu mendatangi kantor Bea Cukai untuk memindai Kode QR. Setelah semua urusan perpajakan selesai, Anda akan mendapatkan persetujuan dari pejabat Bea Cukai.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ny)

Share :