Foto: Apple Support (ID)
Teknologi.id - Di zaman teknologi modern seperti sekarang ini, iPhone telah menjadi salah satu ponsel pintar yang banyak dicari dan diidamkan oleh banyak orang. iPhone bekas dari luar negeri atau yang dikenal sebagai ex-Inter, kini menjadi pilihan menarik bagi mereka yang menginginkan ponsel ini dengan harga yang lebih terjangkau. Namun, sebelum kamu memutuskan untuk membeli iPhone model ini, ada satu hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu perlu mendaftarkan IMEI.
Meskipun harganya lebih terjangkau, salah satu kendala yang biasanya dialami oleh pengguna iPhone ex-Inter ini ialah masalah pemblokiran IMEI (International Mobile Equipment Identity). IMEI sendiri merupakan adalah kode angka unik yang diberikan kepada setiap perangkat mobile, termasuk iPhone, dan memiliki peran penting sebagai identifikasi resmi perangkat di seluruh dunia. Hal ini sangat relevan untuk pelacakan, pemblokiran, dan penguncian perangkat.
Baca juga: Ciri-ciri iPhone Ilegal yang IMEI-nya Diblokir, Waspada Sebelum Beli! - Teknologi
Hal ini berarti bagi pengguna yang menggunakan iPhone bekas luar negeri (ex-Inter), tentunya ada potensi risiko pemblokiran yang mungkin akan dihadapi kedepannya. Selain itu, jika IMEI pada iPhone kamu telah terblokir, maka ponselmu tidak akan menunjukkan adanya sinyal sama sekali. Bahkan jika kamu mencoba untuk mengganti kartu SIM, kamu tetap tidak akan bisa lagi menggunakan internet melalui kartu SIM.
Namun, jangan khawatir jika kamu mengalami situasi semacam ini. Kamu bisa melakukan proses pendaftaran IMEI pada iPhone bekas dari luar negeri tersebut dengan mudah dan aman. Di bawah ini, Teknologi.id akan membahas bagaimana langkah-langkah yang dapat kamu lakukan untuk mendaftarkan IMEI pada iPhone bekas dari luar negeri ini:
3 Cara Mudah Mendaftarkan IMEI iPhone Bekas Luar Negeri (ex-Inter)
1. Situs Bea Cukai
Foto: Official Website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (beacukai.go.id)
- Klik situs web Official Website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (beacukai.go.id)
- Isi formulir permohonan yang disediakan oleh situs tersebut.
- Sertakan beberapa dokumen yang diminta. Syarat yang diminta akan sesuai dengan operator yang kamu gunakan. Terkadang, ada yang harus menyertakan foto KTP.
- Klik Send.
- Jika permohonan sudah terkirim, maka kamu akan mendapat QR Code atau registration ID.
- Silahkan datang ke kantor bea cukai terdekat dengan menunjukan QR Code
Baca juga: Begini Cara Cek IMEI iPhone Kalian Terdaftar Resmi atau Ilegal - Teknologi
2. Aplikasi Bea Cukai
Foto: Mobile Beacukai on the App Store (apple.com)
- Menginstal atau mengunduh aplikasi Mobile Bea Cukai - App Store)
- Setelah selesai, kamu bisa membuka aplikasinya dan memilih opsi IMEI
- Kemudian, lengkapi dan isi data diri tentang informasi ponsel yang kamu miliki.
- Setelah itu, kamu bisa melakukan klik ‘Complete’ dan QR Code/Registration ID akan muncul
- Gunakan kode ini untuk verifikasi lebih lanjut di kantor Bea Cukai
3. Situs Kemenperin
- Kunjungi website resmi Kemenperin
- Masukan nomor IMEI yang sudah kamu cek terlebih dahulu. Klik ‘Enter’
- Ponsel Anda akan dilakukan verifikasi sebelum akhirnya bisa digunakan
- Setelah melakukan registrasi di atas, data yang Anda serahkan akan diverifikasi lebih lanjut oleh petugas.
Setelah langkah-langkah di atas berhasil dilakukan, langkah berikutnya adalah dengan mengaktifkan perangkat dengan menggunakan SIM Card Indonesia dalam jangka waktu maksimal 2 kali 24 jam. Dengan mengikuti prosedur ini, iPhone kamu akan resmi terdaftar dan siap untuk digunakan.
Baca juga: Ternyata Segini Perhitungan Pajak IMEI iPhone 12, 13, dan 14 Baru Hingga Bekas - Teknologi
Tentunya, iPhone ex-Inter ini telah memberikan pilihan menarik bagi mereka yang ingin memiliki iPhone namun dengan harga yang lebih terjangkau. Namun, sangat penting untuk memahami risiko serta langkah-langkah yang harus diambil guna mendaftarkan IMEI secara sah. Dengan mengikuti petunjuk di atas, kamu bisa dengan mudah dan aman mendaftarkan IMEI pada iPhone ex-Inter untuk menghindari potensi kendala pemblokiran kedepannya. Selalu perhatikan aturan dan ketentuan yang berlaku untuk menggunakan perangkat secara legal dan aman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(raa)
Tinggalkan Komentar