Menkominfo Ungkap Alasan Lelang Frekuensi 2,3 GHz Disetop

Teknologi.id . February 01, 2021
Menteri Kominfo Johnny G. Plate bersama pejabat Kementerian Kominfo dengan latar belakang Anggota Komis I DPR RI yang hadir secara virtual dalam Rapat Kerja Komisi I dan Kementerian Kominfo di Gedung Nusantara II Kompleks DPR RI Senayan Jakarta, Senin (01/02/2021). Foto: Kominfo/AYH.


Teknologi.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengungkapkan alasan penghentian proses pelelangan frekuensi 2,3 Ghz.

Johnny menyebut bahwa Kemkominfo bukannya melakukan pembatalan atas lelang spektrum frekuensi 2.3GHz, melainkan melakukan pelelangan ulang demi akuntabilitas dan transparansi.

"Pelelangan itu tidak dibatalkan, tetapi dilakukan pelelangan ulang demi akuntabilitas transparansi pelelangan itu sendiri. Untuk memperhatikan optimalisasi dan maksimalisasi penerimaan negara," ungkap Johnny dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menkominfo RI, Senin (1/2/2021).

Baca juga: Cara Merekam Layar Laptop dan PC (Screen Record)

Meski demikian, saat Komisi I DPR bertanya mengenai alasan rinci dari pembatalan tersebut, Johnny mengatakan tidak bisa mengungkap penyebabnya dalam rapat terbuka. Sebab saat ini proses pelelangan spektrum frekuensi masih berlangsung.

Namun yang pasti ia menjelaskan bahwa pembatalan proses lelang sebelumnya dilakukan untuk akuntabilitas.

"Diputuskan re-tender karena administratif, tidak ada acuan disitu berapa harganya kalau mau spesifik. Kalau dibahas secara tertutup boleh tidak ada masalah, justru dalam rangka akuntabilitas proses pelelangan dilakukan re-bidding," jelas Johnny.

Pelelangan spektrum frekuensi 2,3 Ghz tidak ada hubungannya dengan penyebaran 5G

Selain itu, Menkominfo Johnny juga menjelaskan bahwa pelelangan spektrum tersebut tidak ada hubungannya dengan deployment (penyebaran) 5G di Indonesia.

"Saya perlu tekanan di sini, pelelangan spektrum frekuensi 2,3 Ghz tidak ada hubungannya dengan deployment 5G," terang Johnny.

Menurutnya pelelangan itu untuk menambah serta melengkapi kebutuhan operator seluler atas keperluan spektrum dalam rangka pengembangan usaha.

"Termasuk untuk pemanfaatan 4G dan pada saatnya bila dibutuhkan untuk 5G silakan. Ini untuk kepentingan operator seluler," kata Johnny.

Baca juga: Anti Buffering! Trik Ini Bikin Streaming di HP Auto Ngacir!

Sebagai informasi, bulan lalu Kominfo mengumumkan penghentian lelang frekuensi 2,3 Ghz. Keputusan ini dengan alasan dari langkah kehati-hatian dan kecermatan Kementerian tersebut untuk menyeleraskan setiap proses seleksi terkait peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kominfo, khususnya untuk PP No 80 Tahun 2015.

Keputusan tersebut cukup mengejutkan banyak pihak lantaran pada Desember, Kominfo telah mengumumkan tiga operator seluler pemenang lelang, yakni Telkomsel, Hutchinson 3 Indonesia (Tri), dan Smartfren.

(dwk)

Share :