Gara-gara Netflix, Indonesia Merugi Hingga Rp 629 Miliar

Teknologi.id . January 17, 2020

Netflix

Foto: Unsplash Thibault Penin 


Teknologi.id - Platform penyedia layanan streaming film, Netflix, disebut merugikan Indonesia hingga Rp 629 Miliar pada tahun lalu.

Kerugian sejumlah itu merupakan perkiraan berdasarkan jumlah subscriber Netflix di Indonesia, yang tahun lalu mempunyai 481.450 pelanggan. 

Dari 481.450 pelanggan tersebut diasumsikan secara konservatif berlangganan paket paling murah di Netflix, yang artinya mereka meraup Rp 52,48 miliar per bulan. Bila dikalikan selama setahun, layanan video on demand ini bisa mendapatkan Rp 629,76 miliar.

Baca juga: Rusia Klaim Berhasil Uji Coba ‘RuNet’, Jaringan Internet untuk Negaranya Sendiri

"Potensi kerugian itu dihitung kira-kira berdasarkan jumlah subscriber. Ini semua perkiraan ya atau hitungan kasarnya," jelas Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi saat acara diskusi di Jakarta, Kamis (16/1).

Netflix yang sejak Januari 2016 telah hadir di Indonesia rupanya belum menyandang status Badan Usaha Tetap. Sehingga pembayaran biaya langganan bulanan yang dibayarkan oleh pelanggan malah mengalir deras ke anak perusahaan Netflix di Belanda, yaitu Netflix International B.V.

Perusahaan penyedia layanan over the top (OTT) memang diharuskan berstatus BUT sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Bobby menjelaskan perusahaan OTT tersebut kebanyakan membakar uangnya dalam menjalankan usahannya. Tetapi, di sisi lain, mereka mendapatkan data berupa trafik hingga kebiasaan pengguna yang bisa jadi big data.

"Uangnya tidak di Netflix, tetapi di perusahaan big data yang menangani trafik di Netflix seperti lainnya, Gojek, Tokopedia, itu tidak ada uangnya di BUT," ungkapnya.

Baca juga: Ilmuwan China Perekayasa Gen Bayi Kembar Divonis Tiga Tahun Penjara

Maka dari itu, untuk bisa menjerat pajak Netflix, pemerintah harus terlebih dahulu mengklasifikasikan bentuk usaha Netflix di Indonesia. Hal ini bertujuan mempermudah pemerintah untuk mengetahui tindakan yang akan diambil jika nanti ada pelanggaran hukum, termasuk dalam hal ini pembayaran pajak.

Atau bila tidak, pemerintah dapat meniru cara Singapura dengan menerapkan aturan kepada perusahaan OTT dengan membebani pajak kepada pengguna Netflix.

"Tinggal Netflix-nya mau membebankan ke user apa dia yang nanggung," tutup Bobby.

(dwk)

Share :