Google dan Netflix Bebas Pajak di Indonesia Lewat Kesepakatan Baru dengan Amerika

Wildan Nur Alif Kurniawan . February 23, 2026


Foto: Gemini

Teknologi.id  Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat secara resmi telah menandatangani sebuah kesepakatan dagang strategis yang membawa dampak masif bagi tata kelola penerimaan negara. Melalui kesepakatan bilateral tingkat tinggi tersebut, sejumlah raksasa teknologi asal negeri Paman Sam dipastikan akan terbebas dari kewajiban pungutan pajak digital di Tanah Air.

Keputusan ini menjadi sorotan tajam, mengingat selama beberapa tahun terakhir, Indonesia tengah gencar mengoptimalkan potensi penerimaan negara melalui pajak layanan digital. Pajak tersebut awalnya ditargetkan pada perusahaan multinasional yang meraup keuntungan finansial masif dari basis pengguna internet di Indonesia, meskipun mereka tidak memiliki presensi kantor fisik di dalam negeri.

Rincian Kesepakatan Dagang RI-AS

Dalam pakta perdagangan yang dikenal luas dengan sebutan Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau Perjanjian Dagang Timbal Balik RI-AS, terdapat klausul krusial yang secara spesifik mengatur lalu lintas produk dan layanan elektronik. Berdasarkan dokumen perjanjian tersebut, Pemerintah Indonesia menyetujui untuk tidak menarik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Layanan Digital (Digital Service Tax) dari perusahaan-perusahaan besar asal Amerika Serikat.

Pembebasan pajak ini berlaku secara eksklusif untuk produk-produk tak berwujud (intangible goods) yang didistribusikan melalui jaringan internet. Berikut adalah cakupan layanan yang terbebas dari jerat pajak digital di Indonesia berdasarkan kesepakatan tersebut:

  • Perangkat Lunak (Software): Segala bentuk pembelian lisensi aplikasi, program, atau perangkat lunak dari perusahaan AS.

  • Buku Elektronik (eBook): Transaksi pembelian dan distribusi buku digital melalui platform ritel asal AS.

  • Layanan Streaming & Hiburan: Pembelian karya musik digital maupun biaya berlangganan penayangan film dan serial dari platform populer seperti Netflix.

  • Layanan Iklan & Media Sosial: Pemasukan dan layanan dari perusahaan raksasa seperti Google, Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp), hingga platform X.

Artinya, seluruh perputaran ekonomi dari layanan digital milik perusahaan AS yang dibayarkan oleh dompet konsumen Indonesia tidak akan lagi dikenakan instrumen pemotongan pajak digital seperti yang sebelumnya gencar direncanakan oleh otoritas keuangan domestik.

Baca juga: Indonesia Bebaskan TKDN Buat Amerika Serikat, Vendor Lain Terancam?

Ancaman Tarif dan Pembatasan Ekspor Cip dari Trump


Foto: Gemini

Kesepakatan monumental terkait pembebasan pajak ini bukanlah sekadar wacana diplomasi ekonomi biasa, melainkan hasil langsung dari tekanan geopolitik dan lobi agresif yang dilakukan oleh pemerintahan Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump. Sebelumnya, Trump telah mengeluarkan ultimatum yang sangat keras kepada negara-negara mitra dagangnya di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Presiden Trump sempat mengancam akan mengenakan tarif bea masuk tambahan yang sangat tinggi bagi negara mana pun yang tetap bersikeras memaksakan aturan pajak digital sepihak terhadap entitas teknologi AS. Tak hanya berhenti pada pengenaan tarif dagang silang, ancaman yang jauh lebih fatal adalah rencana AS untuk membatasi, atau bahkan memblokir penuh, ekspor teknologi tingkat tinggi dan komponen cip (chip) semikonduktor berstandar canggih ke negara-negara tersebut.

Bagi Indonesia yang saat ini tengah menggenjot transformasi digital nasional dan membutuhkan infrastruktur kecerdasan buatan, embargo komponen semikonduktor dari AS merupakan risiko sistemik yang dapat melumpuhkan sektor telekomunikasi dalam negeri.

Melindungi Raksasa AS dari Dominasi China

Langkah represif pemerintahan Trump dalam menekan penghapusan pajak digital di negara berkembang ini memiliki alasan mendasar yang berakar pada persaingan supremasi dagang global, khususnya berhadapan dengan Republik Rakyat China. Sikap ini diambil karena Amerika Serikat menilai bahwa pengenaan pajak digital oleh berbagai negara justru akan sangat membebani perusahaan AS. Secara bersamaan, pajak tersebut dianggap memberikan kelonggaran operasional dan finansial bagi perusahaan teknologi pesaing yang berbasis di China.

Melalui manuver kebijakan luar negerinya, Trump berkomitmen penuh untuk melindungi aset-aset teknologi yang menjadi kebanggaan nasional AS. Ia secara terbuka menyatakan pembelaannya terhadap perusahaan-perusahaan penyokong ekonomi seperti Alphabet (induk perusahaan Google), Apple, dan Amazon dari berbagai regulasi internasional yang dianggapnya diskriminatif dan tidak berimbang. Pemerintah AS menegaskan bahwa membiarkan yurisdiksi lain memajaki perusahaan mereka sama halnya dengan membiarkan kekuatan dominasi teknologi Amerika dilemahkan di panggung persaingan global.

Baca juga: Resmi! Indonesia dan Amerika Serikat Bangun Batam Jadi Pusat Chip Global

Klausul Kelonggaran Transfer Data Pribadi

Selain membedah isu krusial mengenai pembebasan pajak digital, kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS ini juga menyentuh aspek perlindungan informasi yang sangat sensitif, yakni pengelolaan data konsumen. Dalam lembar perjanjian ART tersebut, disepakati pula klausul yang mempermudah lalu lintas perpindahan data digital lintas negara tanpa hambatan birokrasi.

Kesepakatan untuk mentransfer data pribadi penduduk Indonesia ke pusat data (server) yang berada di wilayah Amerika Serikat ini dapat dieksekusi atas dasar pengakuan formal tingkat negara. Dalam perjanjian tersebut, Amerika Serikat secara hukum diakui oleh otoritas Indonesia sebagai entitas negara yang telah menyediakan tingkat perlindungan data yang memadai dan memenuhi standar kelayakan hukum di Indonesia. Klausul ini praktis memberikan kepastian hukum bagi raksasa seperti Meta dan Google untuk bebas mengalirkan data analitik penggunanya secara lintas batas.

Tercapainya kesepakatan ini memunculkan diskursus hangat di ruang publik. Di satu sisi, langkah pemerintah Indonesia meneken pakta ini dinilai sangat pragmatis untuk menghindari terseret ke dalam pusaran perang dagang terbuka demi mengamankan pasokan cip. Namun di sisi lain, kebijakan ini memicu kekhawatiran serius mengenai terciptanya arena kompetisi bisnis yang timpang; di mana pengembang layanan digital dan startup lokal tetap diwajibkan menyetor pajak ke kas negara, sementara raksasa teknologi AS kini bebas mengeruk untung tanpa terbebani pajak digital di pasar Indonesia.

Baca berita dan artikel lainnya di Google News


(WN/ZA)

Share :