Teknologi.id - Belakangan ini, ramai dibicarakan perihal Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta yang mengajukan pembelian satu unit komputer mainframe beserta sejumlah perangkat penunjang dalam Anggaran DKI Jakarta 2020. Anggaran ini menjadi perincangan publik lantaran jumlahnya mencapai 128,9 miliar.
Rinciannya yakni, satu unit komputer Mainframe Z14 ZR1 seharga Rp 66,6 miliar (dengan PPN), dua unit SAN switch seharga Rp 3,49 miliar (dengan PPN), enam unit server seharga Rp 307,9 juta (dengan PPN), dan sembilan unit storage untuk mainframe seharga Rp 58,5 miliar.
Nah, sebenarnya apa tujuan BPRD DKI Jakarta mengajukan pembelian komputer mainframe ini?
Baca juga: China Bakal Setop Penggunaan Perangkat Komputer Buatan Asing
Menurut Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, komputer mainframe tersebut nantinya akan digunakan untuk memetakan dan mengetahui potensi pajak daerah.
Faisal mengatakan, dengan komputer tersebut BPRD DKI akan dapat mengetahui angka penerimaan pajak daerah yang masuk ke dalam kas daerah setiap tahun.
Sebab, komputer tersebut memiliki sistem yang dirancang untuk meneliti potensi semua jenis pajak daerah secara digital.
Selain itu, pengadaan komputer mainframe tersebut dinilai dapat mencegah terjadinya kebocoran pajak daerah. Dengan demikian, BPRD DKI Jakarta bisa melakukan manajemen risiko untuk menekan angka kebocoran tersebut.
(dwk)