Ilmuwan China Perekayasa Gen Bayi Kembar Divonis Tiga Tahun Penjara

Teknologi.id . December 31, 2019

Bayi

Foto: Business Insider


Teknologi.id - Ilmuwan China yang mengklaim telah menciptakan bayi perempuan kembar hasil rekayasa genetik pertama di dunia resmi divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan China.

He Jiankui dihukum karena melanggar larangan pemerintah dengan melakukan eksperimen sendiri pada embrio manusia untuk mencoba memberi mereka perlindungan terhadap virus HIV.

Baca juga: Aplikasi ToTok Dihapus oleh Google dan Apple, Dicurigai Sebagai Alat Mata-mata

Dilansir dari laman AP News, Selasa (31/12/2019), He Jiankui dihukum 3 tahun penjara dan denda 3 juta yuan (Rp 5,9 miliar). Pengadilan menilai He Jiankui tidak punya kualifikasi sebagai dokter.

Pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara kepada dua ilmuwan lain yang dianggap bersekongkol dengan terdakwa, yakni Zhang Renli dengan hukuman dua tahun penjara dan denda 1 juta yuan (Rp 1,9 miliar), serta Qin Jinzhou dengan hukuman penjara 1,5 tahun dan denda 500 ribu yuan (Rp 996 juta).

Majelis Hakim di Shenzhen mengatakan bahwa para pelaku beraksi "demi ketenaran dan keuntungan pribadi". Mereka juga dianggap telah benar-benar "mengacaukan tata tertib dunia medis", seperti dilaporkan kantor berita Xinhua.

"Mereka telah melampaui batas bawah etika dalam dunia penelitian ilmiah dan etika kedokteran," ungkap majelis.

Jiankui menggunakan alat bernama CRISPR untuk melakukan alterasi genetik. Cara kerjanya yakni dengan menggunakan metode 'gunting molekul' untuk memodifikasi helai DNA tertentu - entah memutus, mengganti atau menjepitnya.

Baca juga: Catat! Xiaomi Mi Note 10 Akan Meluncur di Indonesia Pada Tanggal Ini

Rekayasa genetika diperkirakan bisa membantu menghindari penyakit turunan dengan menghapus atau mengubah kode genetika bermasalah pada embrio.

Namun, para ilmuwan khawatir modifikasi gen pada embrio bisa membahayakan, bukan hanya bagi bayi tersebut, tapi juga bagi generasi berikutnya yang mewarisi perubahan genetika serupa. 

(dwk)

Share :