Tersandung Isu Privasi, Google Didenda USD 5 miliar

Indah Mutia Ayudita . June 03, 2020

Google digugat atas tuduhan pelanggaran privasi. Foto: Wikipedia 

Teknologi.id - Google dilaporkan melanggar undang-undang federal karena terus menerus mengumpulkan informasi pengguna meskipun telah menggunakan mode browser private atau mode incognito.

Gugatan ini diajukan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Utara California. Google dituduh melacak dan mengumpulkan riwayat penelusuran penggunanya meskipun pengguna sudah menjaga privasinya.

Selain itu, Google juga dianggap telah melanggar undang-undang California yang mewajibkan adanya persetujuan semua pihak untuk membaca isi komunikasi pribadi pengguna.

Baca juga: Donald Trump Marah Netflix Cs Dikenakan Pajak di Indonesia

Ialah Mark C. Mao, mitra di firma hukum Boies Schiller Flexner yang melayangkan gugatan ini. "Google melacak dan mengumpulkan riwayat penelusuran konsumen dan data aktivitas web lainnya, terlepas dari bagaimana cara konsumennya melindungi privasi data mereka," begitu isi komplain yang dilaporkan Mao, dikutip dari NY Times.

Google sendiri telah beberapa kali menghadapi tuntutan hukum serupa, namun baru kali ini gugatan dilayangkan dengan menggunakan Undang-undang Federal tentang Penyadapan.

Baca juga: TVRI Lenyap dari IndiHome, Kebijakan Dirut Baru?

Undang-undang ini memberi pengguna hak untuk menuntut jika komunikasi pribadi mereka dihalangi.

Jose Castaneda, juru bicara Google dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa mereka membantah klaim yang dibuat oleh Mao dan mereka akan membuktikannya. "Mode incognito pada Chrome memberikan anda opsi untuk menjelajah internet tanpa menyimpan aktivitas ke browser atau perangkat. Kami juga sudah menyatakan setiap kali pengguna membuka tab baru di mode incognito, beberapa situs web mungkin masih mengumpulkan informasi aktifitas penjelajahan anda," tambahnya.

Baca juga: Google Hapus Aplikasi Anti-China yang Viral

Isi gugatan yang diajukan Mao juga mengatakan bahwa pengguna seakan ditipu dengan mode incognito, dimana pengguna seakan-akan bisa mengontrol informasi yang bisa dibagikan dengan Google, padahal masih ada alat lain yang digunakan untuk terus melacak pengguna dan mengumpulkan informasi seperti alamat protokol internet, informasi browser dan perangkat pengguna.

Atas permasalahan ini, Google diminta untuk membayar ganti rugi sebesar USD 5 miliar atau sekitar Rp 70 Triliun.

(im)

Share :