Teknologi.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan tidak akan mencabut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kontroversial dan disebut banyak memiliki pasal karet itu dalam jumpa pers Kamis sore (29/4/2021).
Mahfud mengatakan Indonesia mengikuti tren di seluruh dunia, yang ramai-ramai memperketat aturan di ruang publik internet.
"Undang-undang ITE masih sangat diperlukan, untuk mengantisipasi dan menghukumi dunia digital. Masih sangat diperlukan. Oleh sebab itu tidak akan ada pencabutan UU ITE," kata Mahfud dalam konferensi pers.
"Dunia digital ini sekarang semakin jahat," imbuh Mahfud.
Baca juga: SE Kapolri: Tersangka UU ITE Tidak Ditahan Jika Minta Maaf
Namun ia mengungkapkan, untuk menghindari salah tafsir atau dikenal dengan istilah pasal karet, pemerintah akan tetap melakukan revisi kecil terhadap UU ITE ini. Revisi itu dia sebut sebagai revisi terbatas yang hanya berkisar pada penambahan frasa
dan penambahan penjelasan dalam UU ITE.
Contohnya, adanya penjelasan secara lengkap pengertian kata penistaan hingga fitnah. Perbaikan ini bertujuan supaya tidak timbul perdebatan yang berujuang adanya anggapan multitafsir.
Baca juga: Tidak Buka Instagram 3 Bulan Dapat Puluhan Juta, Berani?
Selain itu, pemerintah nantinya juga akan menambah satu pasal dalam peraturan tersebut.
"Untuk memperkuat itu hanya ada penambahan satu pasal, yaitu pasal 45c," tutup Mahfud.
Sebagai informasi, pengumuman soal UU ITE ini merupakan lanjutan dari wacana untuk merevisi undang-undang kontroversial ini sejak Februari 2021 ini. Saat itu Presiden Joko Widodo meminta agar UU ITE dikaji lantaran banyak diprotes oleh masyarakat.
(dwk)