Triliunan Rupiah Dicuri Hacker Korut untuk Program Nuklir

Fabian Pratama Kusumah . February 11, 2021

Foto: Cyberthreat.id

Teknologi.id – Hacker Korea Utara dikabarkan pada sepanjang tahun 2020 mencuri mata uang kripto (digital) seperti bitcoin sebanyak triliunan rupiah dari lembaga keuangan dan tempat penukaran uang digital.

Dilansir dari CNN Indonesia hari Kamis tanggal 11 Februari 2021, uang curian ini diduga untuk membiayai program misil dan balistik negara yang menyalahi hukum internasional.

Hal ini berdasarkan laporan rahasia Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Dikutip dari Kompas hari Kamis tanggal 11 Februari 2021, dokumen rahasia yang dimaksud adalah laporan panel yang disusun oleh ahli PBB, yang memang ditugaskan untuk memantau penegakkan dan efektivitas sanksi yang dikenakan pada Korea Utara, sebagai hukuman atas pengembangan senjata nuklir dan rudal balistiknya.

Baca juga: AS Kembangkan Teknologi yang Dapat Ubah Udara Jadi Air Minum

Berdasarkan laporan tersebut, salah satu negara anggota PBB yang tidak disebutkan namanya, mengklaim aset virtual mereka dicuri hacker senilai US$316,4 juta atau sekitar Rp4,4 triliun antara tahun 2019 sampai November 2020.

Berdasarkan dokumen tersebut, Korea Utara diyakini masih terus memproduksi bahan fisil untuk nuklir, merawat fasilitas nuklir, dan mengembangkan infrastruktur rudal balistik milik mereka.

Laporan Panel terdiri dari informasi yang diterima dari negara-negara anggota PBB, badan intelijen, media, dan mereka yang melarikan diri dari negara itu.

Baca juga: Insinyur Area 51 Beberkan Foto Pesawat Mata-mata Rahasia CIA

Laporan ini biasanya dirilis setiap enam bulan, satu di awal musim gugur dan satu lagi di awal musim semi.

Sebagai catatan, Korea Utara diketahui rajin membuat persenjataan nuklir meskipun banyak pihak yang mengecam termasuk PBB.

Pada tahun 2017 lalu, Korea Utara bahkan melakukan uji coba rudal balistik antarbenua. Hasilnya Dewan Keamanan PBB segera memberlakukan beragam sanksi ekonomi pada Korea Utara.

Baca juga: Bobol Sistem Air Minum, Hacker Racuni 15.000 Orang

Sanksinya berupa larangan bepergian dan pembekuan aset pejabat Korea Utara, larangan ekspor hasil bumi, larangan ekspor barang-barang, membatasi impor bensin, dan mengharuskan warga Korea Utara yang bekerja di luar negeri pulang ke kampung halaman.

Sanksi tersebut diperkirakan memengaruhi pendapatan Korea Utara sehingga negara tersebut diprediksi mengambil langkah dengan cara meretas bursa mata uang kripto karena harganya sedang tinggi.

(fpk)

Share :