Indonesia Kecam WTO, Netflix dan Spotify Bisa Dikenakan Bea Impor

Afiyah Khaulah . January 02, 2023
Foto gedung WTO OMC (gadgets now)


Teknologi.id - 108 asosiasi perusahaan teknologi, termasuk di India dan Indonesia, telah menulis surat kepada WTO untuk menekan adanya pembaruan moratorium. WTO telah menerapkan moratorium atas pengenaan tarif bea masuk untuk produk digital sejak tahun 1998. Namun, aturan ini ternyata menyebabkan negara-negara ekonomi berkembang merugi jauh lebih banyak daripada negara-negara maju.

Menurut laporan Reuters, Indonesia, Afrika Selatan, dan India telah mengancam untuk menolak perpanjangan moratorium tarif e-commerce yang diberlakukan oleh WTO. Sebagai imbasnya, di masa depan, platform streaming seperti Spotify dan Netflix mungkin akan dikenakan tarif tambahan.

Baca Juga : Mulai Awal 2023, Berbagi Akun Netflix Akan Dikenakan Biaya Tambahan

Dampak Kebijakan Moratorium WTO

Moratorium yang diberlakukan oleh WTO adalah sebuah aturan yang mengharuskan negara anggota untuk tidak dapat mengenakan bea masuk dan cukai atas transmisi elektronik. Artinya, pajak impor dapat dikenakan pada perangkat bentuk fisik seperti CD, DVD, atau buku. Namun, konten yang serupa yang diperdagangkan dalam bentuk digital seperti e-book atau file digital dan disampaikan melalui streaming, tidak dikenakan pajak impor.

Laporan riset UNCTAD yang diterbitkan pada tahun 2019, yang berjudul "Growing Trade in Electronic Transmission: Implications for the South", memperkirakan bahwa moratorium ini telah menyebabkan pemerintah di seluruh dunia kehilangan potensi pendapatan sebesar 10 miliar dolar AS setiap tahun. Kebijakan ini telah menyebabkan negara-negara ekonomi berkembang kehilangan potensi pajak sebesar 8 miliar dolar AS pada tahun 2017. Namun, potensi kehilangan pendapatan bagi negara-negara maju hanya sekitar 212 juta dolar AS.

Riset UNCTAD juga memperkirakan potensi pendapatan yang hilang akibat larangan pengenaan tarif bea masuk produk digital di setiap negara. Negara yang kehilangan potensi pendapatan terbesar adalah India dan China, dengan masing-masing kehilangan 497 juta dolar AS dan 492 juta dolar AS per tahun. Sementara itu, Indonesia kehilangan potensi pendapatan sebesar 54 juta dolar AS atau sekitar 667 miliar rupiah dari bea masuk setiap tahunnya.

Baca Juga : Unlock IMEI iPhone Bayar atau Gratis? Ini Kata Ditjen Bea Cukai

Berimbas Pada Produksi Barang Berbahaya

Tanpa pengawasan yang ketat , terdapat kemungkinan sebuah produk dikirim dalam bentuk digital dan kemudian diproduksi secara fisik di negara pengimpor, terutama dengan adanya kemajuan teknologi 3D Printing. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan contoh perdagangan senjata api secara digital sebagai salah satu risiko yang mungkin terjadi. Ia menyatakan bahwa dengan teknologi 3D Printing yang semakin populer dan terjangkau bagi masyarakat, produksi barang-barang yang membahayakan keselamatan publik seperti senjata api dan peledak menjadi semakin mudah. Menurutnya, dengan 3D Printing, sangat mudah untuk memproduksi senjata api ilegal hanya dengan mengirimkan gambar secara virtual kepada pembuat. Ia menambahkan bahwa hal ini hanya dapat dilakukan dengan mengirimkan cetak biru secara digital.

(ak)

Share :